KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy, M.Si Nomor 671/551/Admin.PSDA.2021 Tanggal 10 Mei 2021 Tentang Stimulus Kelistrikan Triwulan II Tahun 2021, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi, M.AP, M.Kes menyebutkan bahwa dalam surat tersebut pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT. PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri tahun 2021 periode April sampai dengan Juni 2021 sudah mulai diterapkan.
Dijelaskannya terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik ini yaitu pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). “Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas serta golongan layanan khusus,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/5).
Sambungnya, ketentuan yang terakhir yaitu pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Kadis Kominfo itu pun mengungkapkan Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.
“Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat se Kabupaten Kapuas untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya.