33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Harus Ada Pegawai Khusus yang Tidak Bisa Diintervensi

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas H. M. Nafiah
Ibnor MM menyatakan kewajiban setiap PNS untuk melaksanakan disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS.  Sedangkan bagi yang
non PNS, diharapkan menyesuaikan dengan PNS.

Dirinya menerangkan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa
disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan
atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi
hukuman disiplin.

Untuk itu, menurut wakil bupati penjatuhan
hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan
berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan dengan
mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Tim Satgas Karhutla Siapkan Tujuh Posko

Salah satu implementasi dalam peraturan
tersebut, adalah dengan adanya absensi pegawai yang dilakukan setiap hari jam
kerja. Untuk itu, ia menegaskan dan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan para
camat, dapat melaksanakan absensi sesuai dengan peraturan yang
diberlakukan.   Harus ada pegawai khusus
yang tidak bisa diintervensi.

“Dasar hukum ataupun
peraturan-peraturan pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut
diharapkan dapat memberikan dorongan Pegawai Negeri Sipil agar bisa
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”ucapnya.

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas H. M. Nafiah
Ibnor MM menyatakan kewajiban setiap PNS untuk melaksanakan disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS.  Sedangkan bagi yang
non PNS, diharapkan menyesuaikan dengan PNS.

Dirinya menerangkan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa
disiplin pegawai merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan
atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi
hukuman disiplin.

Untuk itu, menurut wakil bupati penjatuhan
hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang atau berat sesuai dengan
berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS bersangkutan dengan
mempertimbangkan latar belakang dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Tim Satgas Karhutla Siapkan Tujuh Posko

Salah satu implementasi dalam peraturan
tersebut, adalah dengan adanya absensi pegawai yang dilakukan setiap hari jam
kerja. Untuk itu, ia menegaskan dan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan para
camat, dapat melaksanakan absensi sesuai dengan peraturan yang
diberlakukan.   Harus ada pegawai khusus
yang tidak bisa diintervensi.

“Dasar hukum ataupun
peraturan-peraturan pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut
diharapkan dapat memberikan dorongan Pegawai Negeri Sipil agar bisa
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru