26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kenaikan Iuran BPJS Sangat Kurang Tepat dan Menambah Penderitaan Rakya

PALANGKA RAYA-Keputusan
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan polemik di
masyarakat. Bagaimana tidak, iuran BPJS tersebut mengalami kenaikan di tengah wabah
Covid-19.

Keputusan tersebut
telah didukung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.

Ketua Komisi C Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Beta Syailendra yang
membidangi kesejahteraan rakyat (kesra), mengaku sangat menyayangkan keputusan
yang diambil oleh presiden RI tersebut. Pasalnya, jelas Beta, beberapa bulan
yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah menganulir kebijakan yang tertuang didalam
Perpres 75/2019 sebagaimana juga mengatur terkait kenaikan iuran BPJS. Gugatan
tersebut dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
dan dikabulkan oleh pihak MA.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Tetap Fokus Vaksinasi Dosis Lengkap

“Intinya saya tidak
setuju dengan adanya keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS tersebut.
Karena saya rasa keputusan tersebut sangatlah kurang tepat. Pasalnya,
masyarakat saat ini sedang mengalami musibah di tengah penyebaran wabah virus
corona, akhirnya hanya akan menambah penderitaan rakyat,” ucap Beta, Minggu
(17/5).

Politikus fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN) ini berharap keputusan untuk menaikan iuran BPJS dapat
dibatalkan. Jika perlu tidak usah dinaikkan, lakukan pertimbangan ulang dengan
cara lain, karena saat ini kondisinya sangat kurang tepat bagi masyarakat untuk
menerima kenaikan iuran BPJS tersebut.

Menurutnya, seharusnya
pemerintah menyadari saat ini banghsa Indonesia tengah diberi cobaan wabah
nonalam. Daya beli masyarakat menurun, otomatis pendapatan pun berkurang.

Baca Juga :  Hoaks Rush Money, Begini Kata Dewan

“PHK terjadi dimana-mana, pengangguran
bertambah, pertumbuhan ekonomi juga semakin menurun. Lalu, masyarakat harus
membayar menggunakan apa? Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja penuh
dengan perjuangan, apalagi jika BPJS mengalami kenaikan. Kami harap pemerintah
dapat membatalkan kenaikan iuran tersebut,” tutup Beta. 

PALANGKA RAYA-Keputusan
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan polemik di
masyarakat. Bagaimana tidak, iuran BPJS tersebut mengalami kenaikan di tengah wabah
Covid-19.

Keputusan tersebut
telah didukung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.

Ketua Komisi C Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Beta Syailendra yang
membidangi kesejahteraan rakyat (kesra), mengaku sangat menyayangkan keputusan
yang diambil oleh presiden RI tersebut. Pasalnya, jelas Beta, beberapa bulan
yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah menganulir kebijakan yang tertuang didalam
Perpres 75/2019 sebagaimana juga mengatur terkait kenaikan iuran BPJS. Gugatan
tersebut dilayangkan oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
dan dikabulkan oleh pihak MA.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Tetap Fokus Vaksinasi Dosis Lengkap

“Intinya saya tidak
setuju dengan adanya keputusan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS tersebut.
Karena saya rasa keputusan tersebut sangatlah kurang tepat. Pasalnya,
masyarakat saat ini sedang mengalami musibah di tengah penyebaran wabah virus
corona, akhirnya hanya akan menambah penderitaan rakyat,” ucap Beta, Minggu
(17/5).

Politikus fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN) ini berharap keputusan untuk menaikan iuran BPJS dapat
dibatalkan. Jika perlu tidak usah dinaikkan, lakukan pertimbangan ulang dengan
cara lain, karena saat ini kondisinya sangat kurang tepat bagi masyarakat untuk
menerima kenaikan iuran BPJS tersebut.

Menurutnya, seharusnya
pemerintah menyadari saat ini banghsa Indonesia tengah diberi cobaan wabah
nonalam. Daya beli masyarakat menurun, otomatis pendapatan pun berkurang.

Baca Juga :  Hoaks Rush Money, Begini Kata Dewan

“PHK terjadi dimana-mana, pengangguran
bertambah, pertumbuhan ekonomi juga semakin menurun. Lalu, masyarakat harus
membayar menggunakan apa? Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja penuh
dengan perjuangan, apalagi jika BPJS mengalami kenaikan. Kami harap pemerintah
dapat membatalkan kenaikan iuran tersebut,” tutup Beta. 

Terpopuler

Artikel Terbaru