25.2 C
Jakarta
Friday, November 29, 2024

Sistem Zonasi, Menghilangkan Kastanisasi Sekolah

Bagi
setiap sekolah kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah
rutinitas tahunan yang harus dilalui, demikian pula yang terjadi di sekolah
kami. Diawali dengan promosi atau info pendaftaran, proses pendaftaran, dan
seleksi siswa. Namun ada yang berbeda dengan PPDB satu tahun terakhir ini, di sela-sela
proses pendaftaran sejumlah orang tua dan calon siswa tampak khawatir, bila
anaknya tidak bisa diterima di sekolah kami, padahal sebelumnya hal ini tidak
terjadi.

Sesuai
instruksi yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Republik Indonesia  melalui  Permendikbud No. 14 Tahun 2018  bahwa PPDB tahun ini menggunakan sistem
Zonasi. Sayangnya informasi sistem PPDB tersebut belum diterima apalagi
dipahami dengan baik oleh orang tua calon siswa yang kebanyakan berasal dari perkampungan
di pedalaman kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. Sehingga banyak yang belum
faham sepenuhnya dengan sistem ini. Dengan alasan mendapatkan pendidikan yang
terbaik mereka mengirimkan anaknya untuk bersekolah di ibu kota kabupaten,
padahal di tempat tinggal mereka pemerintah sudah membangunkan sekolah buat
masyarakat di sana.

Sayangnya,
demi mewujudkan keinginan mereka, ada orang tua calon siswa yang rela melakukan
kecurangan, salah satunya adalah  dengan
membuat surat keterangan palsu, yang menyatakan bahwa calon siswa berasal dari
keluarga tidak mampu. Padahal setelah dicek ternyata calon siswa tergolong dari
keluarga yang mampu.

 

Apa
itu Sistem Zonasi?

Menurut
Permendikbud No.14 Tahun 2018, yang dimaksud dengan Sitem Zonasi PPDB Tahun
2018,  sebuah sistem PPDB dimana sekolah
wajib menerima paling sedikit 90%  dari
jumlah keseluruhan peserta yang diterima untuk calon peserta didik yang
berdomisili pada radius terdekat.

 

 Tujuan PPDB dengan Sistem Zonasi

Baca Juga :  Komunitas UI PKY Pecinta Club Manchester United

Ada
beberapa hal yang ingin dicapai PPDB dengan Sistem Zonasi sperti yang disampaikan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Bapak Muhadjir Effendi, yaitu

1.
Meratakan kualitas pendidikan

2.
Menyebar calon siswa dengan kemampuan di atas rata-rata.

3.
Mengurangi status sekolah favorit/unggulan

 

            Jika ditelaah sebenarnya tujuan dari
zonasi dalam PPDB ini sangat baik. Ke depan semua sekolah dapat terisi oleh
siswa, dan pesebaran siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata
semakin  meluas. Sehingga diharapkan di
masa yang akan datang semua sekolah menjadi sekolah favorit.

Penerapan
sistem zonasi dalam PPDB memang menuai pro dan kontra yang berasal masyarakat.
Meski demikian tetap  ada sisi positif yang
dirasakan dengan sistem zonasi ini antara lain : kondisi Jarak tempuh sekolah
yang lebih dekat, memungkinkan siswa datang tidak terlambat. Secara kesiapan
fisik lebih siap, karena tidak kelelahan diperjalan. Adanya persebaran siswa
yang memiliki di atas rata-rata, membuat motivasi bagi siswa yang lain, termasuk
sekolahnya menjadikan sekolahnya terpacu untuk bergerak menjadi sekolah yang
lebih baik.

Dibalik
manfaat  positif yang ditimbukannya
ternyata ada juga sikap kontra dengan sistem zonasi aja, misalnya ada siswa
yang merasa dirugikan, karena hasil belajarnya ternyata tidak bisa digunakan
untuk memasuki sekolah yang diinginkannya. Dan masih ditemukan di sekolah yang
tidak mampu menampung calon siswa karena keterbatasan fasilitas sekolah karena
berada di daerah padat peduduk. Adanya peluang sekolah memberi kesempatan
kepada siswa yang tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM). Namun sayangnya keinginan kesempatan ini kemudian seolah membuka pintu
untuk bisa melakukan kecurangan. Perilaku curang saat PPDB ini menunjukkan
betapa rendahnya pola pikir dan mental orang tua siswa, dan ini merupakan
praktek buruk bagi anak.

Baca Juga :  UPR Gelar Seminar Nasional Pendidikan

Dalam
sebuah sistem yang baru suatu hal yang niscaya tatkala ditemukan kekurangan
dalam pelaksanaannya. Evaluasi yang terus menerus perlu dilakukan, agar
didapatkan formula yang tepat, sehingga meminimkan resiko yang dapat merugikan siswa.
Pemenuhan fasilitas belajar juga menjadi keharusan bagi sekolah-sekolah yang
selama ini agak tersisihkan, sehingga sosialisasi kepada masyarakat menjadi
keharusan, sehingga masyarakat dapat menjadi pengawal penerapan sistem zonasi ini.
Penentuan zonasi sangat penting dan harus ada kesepakatan yang bijak dalam
penentuannya.  

Seraya
sambil berbenah terhadap sistem zonasi, saat ini pemerintah telah menyiapkan
beberapa strategi dalam mengatasi permasalahan yang sedang terjadi, yaitu

 

 

1. Melakukan
redistribusi guru

yaitu mendistribusikan guru-guru terbaik
ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi, tujuannya adalah agar
sekolah-sekolah yang tadinya tidak favorit bisa berkembang.

2. Memperhatikan
ketersediaan fasilitas belajar

Semangat pemerataan pendidikan harus
bergulir sampai kapan pun, dan harus diiringi dengan pemenuhan fasilitas
belajar untuk sekolah-sekolah.

3. Pelatihan
bagi guru-guru

Tidak hanya menyebarkan guru-guru
berkualitas, namun pemerintah akan menggelar pelatihan bagi guru, agar
guru-guru bisa meningkatkan kompetesinya sebagai guru.

 

Sebagai
penutup tulisan, mari sama-sama kita dukung kebijakan pemerintah ini, dengan
terus memberikan pemikiran-pemikiran atau usul kepada pemangku kebijakan.
Terlepas dari permasalahan dalam implementasinya, sistem zonasi ini secara
substansi dan tujuannya sudah bagus, yaitu pemerataan pendidikan di daerah.
PPDB dengan sistem zonasi tetap bisa diterapkan hanya perlu
pembenahan-pembenahan. Untuk itu semua membutuhkan kerjasama berbagai pihak
untuk mewujudkannya.
*Guru
Bimbingan Konseling di SMAN 2 Katingan Hilir

Wakil Ketua PD IGI
Katingan

Bagi
setiap sekolah kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah
rutinitas tahunan yang harus dilalui, demikian pula yang terjadi di sekolah
kami. Diawali dengan promosi atau info pendaftaran, proses pendaftaran, dan
seleksi siswa. Namun ada yang berbeda dengan PPDB satu tahun terakhir ini, di sela-sela
proses pendaftaran sejumlah orang tua dan calon siswa tampak khawatir, bila
anaknya tidak bisa diterima di sekolah kami, padahal sebelumnya hal ini tidak
terjadi.

Sesuai
instruksi yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Republik Indonesia  melalui  Permendikbud No. 14 Tahun 2018  bahwa PPDB tahun ini menggunakan sistem
Zonasi. Sayangnya informasi sistem PPDB tersebut belum diterima apalagi
dipahami dengan baik oleh orang tua calon siswa yang kebanyakan berasal dari perkampungan
di pedalaman kabupaten Katingan Kalimantan Tengah. Sehingga banyak yang belum
faham sepenuhnya dengan sistem ini. Dengan alasan mendapatkan pendidikan yang
terbaik mereka mengirimkan anaknya untuk bersekolah di ibu kota kabupaten,
padahal di tempat tinggal mereka pemerintah sudah membangunkan sekolah buat
masyarakat di sana.

Sayangnya,
demi mewujudkan keinginan mereka, ada orang tua calon siswa yang rela melakukan
kecurangan, salah satunya adalah  dengan
membuat surat keterangan palsu, yang menyatakan bahwa calon siswa berasal dari
keluarga tidak mampu. Padahal setelah dicek ternyata calon siswa tergolong dari
keluarga yang mampu.

 

Apa
itu Sistem Zonasi?

Menurut
Permendikbud No.14 Tahun 2018, yang dimaksud dengan Sitem Zonasi PPDB Tahun
2018,  sebuah sistem PPDB dimana sekolah
wajib menerima paling sedikit 90%  dari
jumlah keseluruhan peserta yang diterima untuk calon peserta didik yang
berdomisili pada radius terdekat.

 

 Tujuan PPDB dengan Sistem Zonasi

Baca Juga :  Komunitas UI PKY Pecinta Club Manchester United

Ada
beberapa hal yang ingin dicapai PPDB dengan Sistem Zonasi sperti yang disampaikan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Bapak Muhadjir Effendi, yaitu

1.
Meratakan kualitas pendidikan

2.
Menyebar calon siswa dengan kemampuan di atas rata-rata.

3.
Mengurangi status sekolah favorit/unggulan

 

            Jika ditelaah sebenarnya tujuan dari
zonasi dalam PPDB ini sangat baik. Ke depan semua sekolah dapat terisi oleh
siswa, dan pesebaran siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata
semakin  meluas. Sehingga diharapkan di
masa yang akan datang semua sekolah menjadi sekolah favorit.

Penerapan
sistem zonasi dalam PPDB memang menuai pro dan kontra yang berasal masyarakat.
Meski demikian tetap  ada sisi positif yang
dirasakan dengan sistem zonasi ini antara lain : kondisi Jarak tempuh sekolah
yang lebih dekat, memungkinkan siswa datang tidak terlambat. Secara kesiapan
fisik lebih siap, karena tidak kelelahan diperjalan. Adanya persebaran siswa
yang memiliki di atas rata-rata, membuat motivasi bagi siswa yang lain, termasuk
sekolahnya menjadikan sekolahnya terpacu untuk bergerak menjadi sekolah yang
lebih baik.

Dibalik
manfaat  positif yang ditimbukannya
ternyata ada juga sikap kontra dengan sistem zonasi aja, misalnya ada siswa
yang merasa dirugikan, karena hasil belajarnya ternyata tidak bisa digunakan
untuk memasuki sekolah yang diinginkannya. Dan masih ditemukan di sekolah yang
tidak mampu menampung calon siswa karena keterbatasan fasilitas sekolah karena
berada di daerah padat peduduk. Adanya peluang sekolah memberi kesempatan
kepada siswa yang tidak mampu dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM). Namun sayangnya keinginan kesempatan ini kemudian seolah membuka pintu
untuk bisa melakukan kecurangan. Perilaku curang saat PPDB ini menunjukkan
betapa rendahnya pola pikir dan mental orang tua siswa, dan ini merupakan
praktek buruk bagi anak.

Baca Juga :  UPR Gelar Seminar Nasional Pendidikan

Dalam
sebuah sistem yang baru suatu hal yang niscaya tatkala ditemukan kekurangan
dalam pelaksanaannya. Evaluasi yang terus menerus perlu dilakukan, agar
didapatkan formula yang tepat, sehingga meminimkan resiko yang dapat merugikan siswa.
Pemenuhan fasilitas belajar juga menjadi keharusan bagi sekolah-sekolah yang
selama ini agak tersisihkan, sehingga sosialisasi kepada masyarakat menjadi
keharusan, sehingga masyarakat dapat menjadi pengawal penerapan sistem zonasi ini.
Penentuan zonasi sangat penting dan harus ada kesepakatan yang bijak dalam
penentuannya.  

Seraya
sambil berbenah terhadap sistem zonasi, saat ini pemerintah telah menyiapkan
beberapa strategi dalam mengatasi permasalahan yang sedang terjadi, yaitu

 

 

1. Melakukan
redistribusi guru

yaitu mendistribusikan guru-guru terbaik
ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi, tujuannya adalah agar
sekolah-sekolah yang tadinya tidak favorit bisa berkembang.

2. Memperhatikan
ketersediaan fasilitas belajar

Semangat pemerataan pendidikan harus
bergulir sampai kapan pun, dan harus diiringi dengan pemenuhan fasilitas
belajar untuk sekolah-sekolah.

3. Pelatihan
bagi guru-guru

Tidak hanya menyebarkan guru-guru
berkualitas, namun pemerintah akan menggelar pelatihan bagi guru, agar
guru-guru bisa meningkatkan kompetesinya sebagai guru.

 

Sebagai
penutup tulisan, mari sama-sama kita dukung kebijakan pemerintah ini, dengan
terus memberikan pemikiran-pemikiran atau usul kepada pemangku kebijakan.
Terlepas dari permasalahan dalam implementasinya, sistem zonasi ini secara
substansi dan tujuannya sudah bagus, yaitu pemerataan pendidikan di daerah.
PPDB dengan sistem zonasi tetap bisa diterapkan hanya perlu
pembenahan-pembenahan. Untuk itu semua membutuhkan kerjasama berbagai pihak
untuk mewujudkannya.
*Guru
Bimbingan Konseling di SMAN 2 Katingan Hilir

Wakil Ketua PD IGI
Katingan

Terpopuler

Artikel Terbaru