30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rektor IAIN Palangka Raya Sampaikan Anjuran Pembiayaan Masjid Selama W

PALANGKA
RAYA – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya Dr KH Khairil
Anwar sampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan umat Islam dan pengurus
masjid selama wabah corona virus atau covid-19. Setidaknya ada 5 anjuran yang
disampaikan Rektor IAIN tersebut dalam hal beribadah selama wabah covid-19.

“Disaat
tersebarnya wabah covid-19  sekarang ini,
sebagian besar  pengurus masjid
meniadakan salat Jumat dan salat rawatib berjamaah, khususnya di zona merah.
Bahkan kalau virus ini masih mewabah dan mengganas, maka rencananya masjid akan
meniadakan pula salat taraweh dan salat Idul Fitri 1441H,” kata KH Dr
Khairil Anwar.

Pengurus
MUI Kalteng ini mengatakan, tampaknya mayoritas ulama, umara, dan umat
menerimanya sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.
Sebb, mencegah jauh lebih baik dari mengobatinya.

“Pilihan
pencegahan covid-19 ini sudahlah tepat dan tentu ada dampaknya. Diakui memang
bahwa dampaknya tidak hanya menimbulkan penurunan pendapatan masyarakat,
khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah melainkan juga penurunan
pendapatan masjid,”katanya.

Kalau
bagi sebagian rakyat setiap hari atau perbulan harus dikeluarkan biaya makan,
minum, dan listrik sementara pendapatan turun dan terbatas. Begitu pula bagi
masjid dan mushalla, setiap hari, minggu, dan bulan harus dikeluarkan biaya
listrik, kebersihan dan operasional masjid lainnya. Sementara pemasukan menurun
dan terbatas.

Baca Juga :  Petugas Terbatas, Tim Kesehatan Kewalahan Periksa Pengguna Jalan

Menurutnya,
dalam konteks pembiayaan masjid sepanjang wabah covid-19, agaknya perlu dicarikan
solusinya secara bersama-sama. KH Khairil Anwar menyampaikan 5 anjuran atau
solusinya pembiayaan Masjid selama covid-19, yakni:

1.
Pemerintah sesuai kemampuan anggaran dapat membantu pembiayaan operasional
masjid, khususnya bulanan listrik dan pengelola kebersihan masjid.

2.
Masyarakat dan jamaah di sekitar masjid diharapkan juga berpartisipasi untuk
membantu operasional masjid.

3.
Orang kaya dan berkecukupan diharapkan ikut juga berbagi membantu lewat barcode
atau nomor rekening bendahara masjid. Infak melalui barcode bank dan rekening
bank bendahara masjid jauh lebih aman dari penyebaran cocid-19 dibandingkan
melalui celengan masjid yang setiap kali digeser dan dipegang oleh tangan
jamaah yang ikut menyumbang.

5.
Orang kaya membayarkan zakat harta dan zakat lainnya bisa diberikan kepada yang
berhak, tidak hanya fakir miskin dan ibnu sabil (siswa dan mahasiswa) yang
terdampak Corona melainkan juga diberikan kepada fii sabilillah (termasuk
operasional masjid).

Baca Juga :  Rudini Nyatakan Sikap di Pilkada Kotim 2020

5.
Zakat fitrah bisa dibayarkan mulai dari awal Ramadhan 1441 H untuk membantu
fakir miskin yang berdiam di sekitar masjid.

Dia
mengatakan, Dalil dibolehkan di awal Ramadhan ini di antaranya:  (Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari
awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa
Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu).

Dengan
demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat
fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai
nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan
Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana
ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat
Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul
Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Semua
alternatif solusi di atas hanyalah sekedar saran dan pemikiran untuk bersatu
mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Vorona (Covid-19). Kita tetap
bermohon kepada Allah swt. “Semoga virus Corona cepat menghilang dan
Ramadhan pun datang,” demikian KH Khairil Anwar. 

PALANGKA
RAYA – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya Dr KH Khairil
Anwar sampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan umat Islam dan pengurus
masjid selama wabah corona virus atau covid-19. Setidaknya ada 5 anjuran yang
disampaikan Rektor IAIN tersebut dalam hal beribadah selama wabah covid-19.

“Disaat
tersebarnya wabah covid-19  sekarang ini,
sebagian besar  pengurus masjid
meniadakan salat Jumat dan salat rawatib berjamaah, khususnya di zona merah.
Bahkan kalau virus ini masih mewabah dan mengganas, maka rencananya masjid akan
meniadakan pula salat taraweh dan salat Idul Fitri 1441H,” kata KH Dr
Khairil Anwar.

Pengurus
MUI Kalteng ini mengatakan, tampaknya mayoritas ulama, umara, dan umat
menerimanya sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.
Sebb, mencegah jauh lebih baik dari mengobatinya.

“Pilihan
pencegahan covid-19 ini sudahlah tepat dan tentu ada dampaknya. Diakui memang
bahwa dampaknya tidak hanya menimbulkan penurunan pendapatan masyarakat,
khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah melainkan juga penurunan
pendapatan masjid,”katanya.

Kalau
bagi sebagian rakyat setiap hari atau perbulan harus dikeluarkan biaya makan,
minum, dan listrik sementara pendapatan turun dan terbatas. Begitu pula bagi
masjid dan mushalla, setiap hari, minggu, dan bulan harus dikeluarkan biaya
listrik, kebersihan dan operasional masjid lainnya. Sementara pemasukan menurun
dan terbatas.

Baca Juga :  Petugas Terbatas, Tim Kesehatan Kewalahan Periksa Pengguna Jalan

Menurutnya,
dalam konteks pembiayaan masjid sepanjang wabah covid-19, agaknya perlu dicarikan
solusinya secara bersama-sama. KH Khairil Anwar menyampaikan 5 anjuran atau
solusinya pembiayaan Masjid selama covid-19, yakni:

1.
Pemerintah sesuai kemampuan anggaran dapat membantu pembiayaan operasional
masjid, khususnya bulanan listrik dan pengelola kebersihan masjid.

2.
Masyarakat dan jamaah di sekitar masjid diharapkan juga berpartisipasi untuk
membantu operasional masjid.

3.
Orang kaya dan berkecukupan diharapkan ikut juga berbagi membantu lewat barcode
atau nomor rekening bendahara masjid. Infak melalui barcode bank dan rekening
bank bendahara masjid jauh lebih aman dari penyebaran cocid-19 dibandingkan
melalui celengan masjid yang setiap kali digeser dan dipegang oleh tangan
jamaah yang ikut menyumbang.

5.
Orang kaya membayarkan zakat harta dan zakat lainnya bisa diberikan kepada yang
berhak, tidak hanya fakir miskin dan ibnu sabil (siswa dan mahasiswa) yang
terdampak Corona melainkan juga diberikan kepada fii sabilillah (termasuk
operasional masjid).

Baca Juga :  Rudini Nyatakan Sikap di Pilkada Kotim 2020

5.
Zakat fitrah bisa dibayarkan mulai dari awal Ramadhan 1441 H untuk membantu
fakir miskin yang berdiam di sekitar masjid.

Dia
mengatakan, Dalil dibolehkan di awal Ramadhan ini di antaranya:  (Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari
awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa
Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu).

Dengan
demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat
fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai
nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan
Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana
ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat
Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul
Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Semua
alternatif solusi di atas hanyalah sekedar saran dan pemikiran untuk bersatu
mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Vorona (Covid-19). Kita tetap
bermohon kepada Allah swt. “Semoga virus Corona cepat menghilang dan
Ramadhan pun datang,” demikian KH Khairil Anwar. 

Terpopuler

Artikel Terbaru