32.8 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024

Dirlantas : Tidak Ada Surat Konfirmasi Penilangan Melalui Pesan WhatsApp

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang. Imbauan diberikan setelah banyak masyarakat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp,  yang menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.

Dari pesan akun WhatsApp yang mengambil profil logo Polri tersebut, oknum tersebut memberitahukan jika berasal dari kepolisian, dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan Sangsi tilang. Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang.

“Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Jumat (17/3).

Baca Juga :  Zodiak ini Bekerja dengan Cekatan dan Sigap, Hasilnya pun Sempurna

Ia pun menegaskan, jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. Adapun prosesnya, Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan  surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam.

“Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” tutupnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang. Imbauan diberikan setelah banyak masyarakat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp,  yang menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.

Dari pesan akun WhatsApp yang mengambil profil logo Polri tersebut, oknum tersebut memberitahukan jika berasal dari kepolisian, dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan Sangsi tilang. Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang.

“Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber,” ucap Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana, Jumat (17/3).

Baca Juga :  Zodiak ini Bekerja dengan Cekatan dan Sigap, Hasilnya pun Sempurna

Ia pun menegaskan, jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. Adapun prosesnya, Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan  surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam.

“Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” tutupnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru