29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Masih Banyak Temui Pelanggar, Satgas Jaring 42 Warga Tak Patuhi Prokes

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan
bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (16/11). Kegiatan kali ini
berlangsung di Jalan Hiu Putih simpang Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, dipimpin
langsung oleh Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, selaku
Koordinator Satgas, serta diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI-Polri,
Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka
Raya.

Kompol Hemat menjelaskan kegiatan tersebut
merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut kemi
menertibkan sebanyak 42 orang pelanggar Prokes dengan rincian 11 orang membayar
denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak 29 orang dan 2 orang mendapat
teguran tertulis,” bebernya.

Baca Juga :  ALHAMDULILLAH ! 806 Orang Lansia Terima Bantuan, Ini Rinciannya

Dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat
Palangka Raya tetap mematuhi Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak) mengingat angka penularan virus corona
kembali meningkat pasca libur bersama beberapa waktu yang lalu.

“Selain melakukan
penindakan dengan operasi Yustisi, kita menurunkan sejumlah personel yang
tergabung dalam Operasi Aman Nusa II untuk menggiatkan sosialisasi dan imbauan
kepada masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes guna mencegah penularan
Covid-19,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan
bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (16/11). Kegiatan kali ini
berlangsung di Jalan Hiu Putih simpang Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, dipimpin
langsung oleh Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, selaku
Koordinator Satgas, serta diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI-Polri,
Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka
Raya.

Kompol Hemat menjelaskan kegiatan tersebut
merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut kemi
menertibkan sebanyak 42 orang pelanggar Prokes dengan rincian 11 orang membayar
denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak 29 orang dan 2 orang mendapat
teguran tertulis,” bebernya.

Baca Juga :  ALHAMDULILLAH ! 806 Orang Lansia Terima Bantuan, Ini Rinciannya

Dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat
Palangka Raya tetap mematuhi Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak) mengingat angka penularan virus corona
kembali meningkat pasca libur bersama beberapa waktu yang lalu.

“Selain melakukan
penindakan dengan operasi Yustisi, kita menurunkan sejumlah personel yang
tergabung dalam Operasi Aman Nusa II untuk menggiatkan sosialisasi dan imbauan
kepada masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes guna mencegah penularan
Covid-19,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru