30.9 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Mendagri Usulkan Kampanye Pilkada Cukup 1 Bulan

JAKARTA – Gelaran Pilkada Serentak 2020 kini mulai digodok. Selain
waktu pelaksanaan, sejumlah tahapan kampanye juga ramai dibahas. Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan jadwal tahapan kampanye baik
Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 dipersingkat waktunya.

“Dalam merevisi PKPU saya usul
jadwal kampanye cukup sebulan saja. Tidak harus delapan bulan. Jangan sampai
setiap lima tahun ada kejadian seperti yang lalu. Ini kan tidak enak,” ujar
Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/7).

Usulan Mendagri ini senada dengan
DPR RI. Perlu diketahui, KPU telah menetapkan pengurangan masa kampanye Pilkada
2020 dari sebelumnya 93 hari menjadi 81 hari. Namun, saat rapat Komisi II DPR
dengan KPU, Bawaslu, dan jajaran Kementerian Dalam Negeri terlontar ide untuk
memperpendek waktunya menjadi 60 hari.

Baca Juga :  Pendidikan Bintara Polri Resmi Dibuka, Kapolda: Masa Pandemi, Aspek Ke

Menurut Tjahjo, akibat panjangnya
masa kampanye, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. Selain
itu, masyarakat menjadi terpecah hanya karena berbeda dukungan. “Pemilu sudah
selesai tapi masih ada saja yang menganggap belum selesai. Ada yang membuat
konflik dalam masyarakat dan membentuk sekat-sekat,” papar Tjahjo.

Bahkan konfliknya melebar ke arah
yang sangat berbahaya. Yaitu mengaitkan dengan ideologi, suku, agama dan
kelompok. Karena itu dengan jadwal kampanye yang singkat, dampak negatif dari
pesta demokrasi tersebut dapat diredam. Selain mempersingkat jadwal kampanye,
Tjahjo juga mengusulkan model pemungutan dan penghitungan suara secara
elektronik, seperti e-Voting dan e-Rekap.

Anggota Bawaslu Mochammad
Afifuddin menilai, usulan memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 belum tentu
membuat pilkada tahun depan berjalan lancar. Belum tentu apa yang kita dapatkan
dalam pemilu 2019 akan didapatkan dalam Pilkada 2020, kata Afif.

Baca Juga :  Isian Hampers Makin Beragam, Bakso dan Singkong pun Jadi

Sememtara itu, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mempersingkat waktu kampanye
harus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya apabila ada calon kepala
daerah yang telah ditetapkan kemudian ada yang mengajukan sengketa. Munculnya
sengketa itu, akan membuat tahapan semakin panjang.

“Proses selanjutnya adalah
memproduksi logistik. Baik untuk kepentingan kampanye, sosialisasi, maupun
untuk pemungutan dan penghitungan suara. Jadi penetapan ini juga harus
memperhatikan tahapan yang lain. Kemudian yang berikutnya memang sudah dikunci
dalam undang-undang begitu calon ditetapkan, tiga hari kemudian dimulai masa
kampanye, papar Arief. (rh/fin/kpc)

JAKARTA – Gelaran Pilkada Serentak 2020 kini mulai digodok. Selain
waktu pelaksanaan, sejumlah tahapan kampanye juga ramai dibahas. Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan jadwal tahapan kampanye baik
Pilkada 2020 dan Pemilu 2024 dipersingkat waktunya.

“Dalam merevisi PKPU saya usul
jadwal kampanye cukup sebulan saja. Tidak harus delapan bulan. Jangan sampai
setiap lima tahun ada kejadian seperti yang lalu. Ini kan tidak enak,” ujar
Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/7).

Usulan Mendagri ini senada dengan
DPR RI. Perlu diketahui, KPU telah menetapkan pengurangan masa kampanye Pilkada
2020 dari sebelumnya 93 hari menjadi 81 hari. Namun, saat rapat Komisi II DPR
dengan KPU, Bawaslu, dan jajaran Kementerian Dalam Negeri terlontar ide untuk
memperpendek waktunya menjadi 60 hari.

Baca Juga :  Pendidikan Bintara Polri Resmi Dibuka, Kapolda: Masa Pandemi, Aspek Ke

Menurut Tjahjo, akibat panjangnya
masa kampanye, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. Selain
itu, masyarakat menjadi terpecah hanya karena berbeda dukungan. “Pemilu sudah
selesai tapi masih ada saja yang menganggap belum selesai. Ada yang membuat
konflik dalam masyarakat dan membentuk sekat-sekat,” papar Tjahjo.

Bahkan konfliknya melebar ke arah
yang sangat berbahaya. Yaitu mengaitkan dengan ideologi, suku, agama dan
kelompok. Karena itu dengan jadwal kampanye yang singkat, dampak negatif dari
pesta demokrasi tersebut dapat diredam. Selain mempersingkat jadwal kampanye,
Tjahjo juga mengusulkan model pemungutan dan penghitungan suara secara
elektronik, seperti e-Voting dan e-Rekap.

Anggota Bawaslu Mochammad
Afifuddin menilai, usulan memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 belum tentu
membuat pilkada tahun depan berjalan lancar. Belum tentu apa yang kita dapatkan
dalam pemilu 2019 akan didapatkan dalam Pilkada 2020, kata Afif.

Baca Juga :  Isian Hampers Makin Beragam, Bakso dan Singkong pun Jadi

Sememtara itu, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mempersingkat waktu kampanye
harus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya apabila ada calon kepala
daerah yang telah ditetapkan kemudian ada yang mengajukan sengketa. Munculnya
sengketa itu, akan membuat tahapan semakin panjang.

“Proses selanjutnya adalah
memproduksi logistik. Baik untuk kepentingan kampanye, sosialisasi, maupun
untuk pemungutan dan penghitungan suara. Jadi penetapan ini juga harus
memperhatikan tahapan yang lain. Kemudian yang berikutnya memang sudah dikunci
dalam undang-undang begitu calon ditetapkan, tiga hari kemudian dimulai masa
kampanye, papar Arief. (rh/fin/kpc)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru