29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pemkab Kobar Resmi Liburkan Belajar Mengajar di Sekolah Selama 14 Hari

PANGKALAN BUN – Penyebaran Virus Corona atau
Covid-19 yang begitu cepat, membuat seluruh wikayah di Indonesia waspada,
termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tidak ingin ambil resiko dan
mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran, Dinas Pendidikan
Kobar resmi meliburkan sekolah di wilayah tersebut.

Melalui surat instruksi No.
800/869/DPK.I/Dikbud Tentang pengalihan kegiatan pembelajaran. Dal surat
tersebut Diknas Kabupaten Kobar mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran
dari sekolah ke rumah.

“Berdasarkan SK Bupati Kobar
Nomor 47 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga bencana non alam Pandemi
Covid-19 di Kabupaten Kobar dan surag edaran Bupati Kobar No. 800.08/2015/KD.C
Tanggal 17 Maret 2020 tentang percepatan penanganan menghadapi pandemi Corona
Virus di Kobar, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah pencegahan di
lingkungan pendidikan/sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kobar M
Rosihan Pribadi seperti dikutif dalam surat instruksi.

Baca Juga :  Lakukan Pengecekan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalteng Tekankan Hal

Pada surat tersebut terdapat 6
point penting terkait pencegahan corona virus yang ditujukan kepada Kepala Satuan
PAUD, Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs, Kepala Satuan PNF se Kabupaten Kobar. Surat
tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kobar.

Libur diberlakukan sejak 18 Maret
hingga 31 Marer 2020. Dan selama libur peserta didik belajar di rumah dan tidak
diperkenankan beraktivitas di luar rumah selama 14 hari kedepan.

Berikut petikan isi instruksi
Disdik Kobar terkait libur sekolah:1. Kegiatan pembelajaran di sekolah untuk
sementara dialihkan ke rumah masing-masing selama 14 hari kelender, terhitung
mulai tanggal 18-31 Marer 2020.

2. Selama kegiatan pembelajaran
dialihkan ke rumah,  diharapkan kepada
siswa tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah,  kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya
sangat perlu/mendesak.

Baca Juga :  Meski Fokus Covid-19, Aspek Lain Tetap Diperhatikan Pemko

3. Selama kegiatan pembelajaran
dialihkan ke rumah, siswa tetap melakukan belajar dan terpandu, maka
masing-masing guru membekali siswanya dengan bahan belajar yang cukup.

4. Guru dan tenaga kependidikan
agar tetap hadir ke sekolah untuk memberi rugas dan memandu pelaksanaan
kegiatan pembelajaran di rumah. Presensi dilakukan secara manual dan alat
finger print dinonaktifkan.

5. Khusus untuk pelaksanaan UNBK
SMP/MTs tahun pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada
peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang prosedur operasional
standar (POS) penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2019/2020.

6. Selama kegiatan pembelajaran
dialihkan ke rumah, maka kepala satuan pendidikan/sekolah dapat mengoptimalkan
satuan pengamanan sekolah masing-masing.

PANGKALAN BUN – Penyebaran Virus Corona atau
Covid-19 yang begitu cepat, membuat seluruh wikayah di Indonesia waspada,
termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tidak ingin ambil resiko dan
mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran, Dinas Pendidikan
Kobar resmi meliburkan sekolah di wilayah tersebut.

Melalui surat instruksi No.
800/869/DPK.I/Dikbud Tentang pengalihan kegiatan pembelajaran. Dal surat
tersebut Diknas Kabupaten Kobar mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran
dari sekolah ke rumah.

“Berdasarkan SK Bupati Kobar
Nomor 47 Tahun 2020 tentang penetapan status siaga bencana non alam Pandemi
Covid-19 di Kabupaten Kobar dan surag edaran Bupati Kobar No. 800.08/2015/KD.C
Tanggal 17 Maret 2020 tentang percepatan penanganan menghadapi pandemi Corona
Virus di Kobar, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah pencegahan di
lingkungan pendidikan/sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kobar M
Rosihan Pribadi seperti dikutif dalam surat instruksi.

Baca Juga :  Lakukan Pengecekan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalteng Tekankan Hal

Pada surat tersebut terdapat 6
point penting terkait pencegahan corona virus yang ditujukan kepada Kepala Satuan
PAUD, Kepala SD/MI, Kepala SMP/MTs, Kepala Satuan PNF se Kabupaten Kobar. Surat
tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kobar.

Libur diberlakukan sejak 18 Maret
hingga 31 Marer 2020. Dan selama libur peserta didik belajar di rumah dan tidak
diperkenankan beraktivitas di luar rumah selama 14 hari kedepan.

Berikut petikan isi instruksi
Disdik Kobar terkait libur sekolah:1. Kegiatan pembelajaran di sekolah untuk
sementara dialihkan ke rumah masing-masing selama 14 hari kelender, terhitung
mulai tanggal 18-31 Marer 2020.

2. Selama kegiatan pembelajaran
dialihkan ke rumah,  diharapkan kepada
siswa tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah,  kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya
sangat perlu/mendesak.

Baca Juga :  Meski Fokus Covid-19, Aspek Lain Tetap Diperhatikan Pemko

3. Selama kegiatan pembelajaran
dialihkan ke rumah, siswa tetap melakukan belajar dan terpandu, maka
masing-masing guru membekali siswanya dengan bahan belajar yang cukup.

4. Guru dan tenaga kependidikan
agar tetap hadir ke sekolah untuk memberi rugas dan memandu pelaksanaan
kegiatan pembelajaran di rumah. Presensi dilakukan secara manual dan alat
finger print dinonaktifkan.

5. Khusus untuk pelaksanaan UNBK
SMP/MTs tahun pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada
peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang prosedur operasional
standar (POS) penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2019/2020.

6. Selama kegiatan pembelajaran
dialihkan ke rumah, maka kepala satuan pendidikan/sekolah dapat mengoptimalkan
satuan pengamanan sekolah masing-masing.

Terpopuler

Artikel Terbaru