PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan kick-off penandatanganan pengadaan
barang dan jasa di lingkup provinsi, Kamis (16/1). Hal itu mendapat perhatian
dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng. Pihak kejakasaan mewanti-wanti pemprov agar
tidak main-main dalam melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa ini.
Kajati Kalteng Dr Mukri
SH MH meminta agar penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa oleh para
pejabat itu dilakukan secara benar sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Tentunya dengan maksud untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
fitnah.
“Apabila kemudian hari
terdindikasi ada pelanggaran, maka kami tidak segan akan melakukan tindakan
hukum represfi,†ucapnya saat dijumpai di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur
Kalteng, Kamis (16/1).
Kajati mengimbau wali
kota maupun bupati se-Kalteng untuk memonitor setiap kegiatan pengadaan barang
dan jasa secara saksama. Pihaknya tidak menginginkan ke depan ada pengaduan
atau laporan terkait proses ini, karena apa yang dilakukan ini demi kemajuan
Kalteng.
“Misal saja soal
pembangunan infrastruktur. Jangan dimainkan dan jangan dimanipulasi atau
dipotong-potong, karena dana itu untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,†tegas
Mukri.
Dalam momen yang sama,
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan agar penandatanganan kontrak
selambat-lambatnya ditanda tangani per 1 Mei 2020 mendatang. Pelelangan pun mesti
diupayakan mencapai 60 persen pada triwulan pertama. Karena, lanjutnya, proses lelang
ini akan berdampak pada pergerakan perekonomian di Kalteng.
“Kami dari provinsi sungguh
menekankan hal ini. Bukan hanya kepada perangkat daerah (PD) di lingkup pemprov,
tapi juga untuk seluruh kabupaten/kota, lantaran ini merupakan instruksi dari
Presiden RI Joko Widodo yang harus kami sampaikan ke daerah,†katanya usai
penandatanganan kick-off pengadaan barang dan jasa, kemarin.
Senada, Wakil Gubernur
Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebutkan, dalam melaksanakan pengadaan barang
dan jasa, sebisa mungkin menghindari permasalahan lelang batal atau gagal
dilaksanakan. Hal ini, tambahnya, seharusnya tidak perlu terjadi, karena proses
perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun pertanggungjawaban dilakukan oleh PD
masing-masing.
“Dalam kenyataannya,
hal ini selalu berulang setiap tahun. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah
semestinya tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja dapat mengurangi persentase
pertumbuhan ekonomi daerah. Terutama menyangkut belanja infrastrktur yang
sangat sensitif dengan waktu,†pungkasnya. (abw/ce/ala)