PALANGKA RAYA –
Internal DPRD Kabupaten Lamandau memanas. Beberapa Anggota mempertanyakan,
bahkan menilai pelaksanaan rapat gabungan pembahasan APBD Lamandau Tahun
Anggaran 2020 cacat hukum.
“Pembahasan
tersebut dipaksakan oleh pimpinan. Kami menilai rapat gabungan pembahasan
APBD Lamandau tahun anggaran 2020 cacat
hukum,” kata Anggota DPRD Lamandau
Ibrani Tito, Sabtu (16/11).
Dia
mengatakan, rapat gabungan tersebut cacat hukum karena pembahasam dilakukan
secata terburu-buru. Selain itu, rapat dipaksanakan dan anggota DPRD yang hadir
dalam rapat tidak korum.
“Rapat
penting pembahaasan APBD Kabupaten Lamandau Tahun 2020 itu hanya dihadiri 3
orang anggota DPRD saja. Ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai ketentuan yang
berlaku di DPRD Kabupaten Lamandau,” ucapnya.
Menurut
Tito, rapat mengambil keputusan harus memenuhi korum. Sebab, aturan dalam tata
tertib DPRD Lamandau jelas mengatur hal tersebut. APBD dibahas kepala daerah
bersama DPRD dan itu tertuang jelas di
permendagri 33 tahun 2018.
“Pembuatan
anggaran harus sesuai kebutuhan dari masyarakat. Jika tanpa memperhatikan itu,
program tidak akan berdampak ke masyarkat,” ujarnya.
Tito
memastikan, pihaknya akan meminta kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang
rapat pembahasan tersebut. “Kami akan minta kepada Ketua DPRD Kabupaten
Lamandau supaya menjadwalkan ulang rapat tersebut,” pungkasnya.
(arj/iha/OL)