28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kendaraan Angkut Kebutuhan Pokok Diperbolehkan Melintas

PALANGKA RAYA- Pemberhentian atau Putar Balik
di jam malam tepatnya di Pos Lintas Batas (Libas) dilakukan oleh Petugas yang
berjaga secara selektif. Sebagaimana aturan Wali Kota dalam penerapan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Jam malam yang berlaku pukul 20.00 WIB hingga
03.30 WIB biasanya membuat sejumlah kendaraan yang hendak melintas untuk keluar
atau masuk ke Kota Palangka Raya dipaksa menunggu.

“Kota secara tegas menutup jalan keluar
masuk Kota pada jam malam. Namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap
diperbolehkan untuk melintas,” kata Pengendali dan Penanggung Jawab Pos
Libas Pahandut Seberang dan Kelampangan Alman P. Pakpahan kepada Kaltengpos.co.

Ia membeberkan kendaraan yang diperbolehkan
melintas diantaranya ambulance, angkutan logistik, bahan bakar, pemadam,
petugas patroli, petugas Hankam, kendaraan pengangkut jenazah, orang sakit,
darurat persalinan.

Baca Juga :  Percepat Program Pemulihan Ekonomi

Walaupun demikian, tak sedikit kendaraan
angkutan logistik atau bahan pokok yang ikut-ikutan berhenti saat jalan di
blokade. Padahal sudah jelas bahwa angkutan yang menyalurkan bahan kebutuhan
pokok dipersilakan untuk lewat.

“Tim tidak menahan angkutan yang membawa
bahan pokok, kalaupun ikut tertahan mungkin dia parkir jauh dari pos dan tidak
lapor ke Petugas,” jelasnya.

Alman menuturkan
walupun sudah diizinkan melintas, kendaraan tidak serta merta dibebaskan untuk
melanjutkan perjalanan, namun para sopir tersebut diwajibkan mengikuti protokol
Covid-19 yang sudah diterapkan Petugas di Pos. 

PALANGKA RAYA- Pemberhentian atau Putar Balik
di jam malam tepatnya di Pos Lintas Batas (Libas) dilakukan oleh Petugas yang
berjaga secara selektif. Sebagaimana aturan Wali Kota dalam penerapan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Jam malam yang berlaku pukul 20.00 WIB hingga
03.30 WIB biasanya membuat sejumlah kendaraan yang hendak melintas untuk keluar
atau masuk ke Kota Palangka Raya dipaksa menunggu.

“Kota secara tegas menutup jalan keluar
masuk Kota pada jam malam. Namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap
diperbolehkan untuk melintas,” kata Pengendali dan Penanggung Jawab Pos
Libas Pahandut Seberang dan Kelampangan Alman P. Pakpahan kepada Kaltengpos.co.

Ia membeberkan kendaraan yang diperbolehkan
melintas diantaranya ambulance, angkutan logistik, bahan bakar, pemadam,
petugas patroli, petugas Hankam, kendaraan pengangkut jenazah, orang sakit,
darurat persalinan.

Baca Juga :  Percepat Program Pemulihan Ekonomi

Walaupun demikian, tak sedikit kendaraan
angkutan logistik atau bahan pokok yang ikut-ikutan berhenti saat jalan di
blokade. Padahal sudah jelas bahwa angkutan yang menyalurkan bahan kebutuhan
pokok dipersilakan untuk lewat.

“Tim tidak menahan angkutan yang membawa
bahan pokok, kalaupun ikut tertahan mungkin dia parkir jauh dari pos dan tidak
lapor ke Petugas,” jelasnya.

Alman menuturkan
walupun sudah diizinkan melintas, kendaraan tidak serta merta dibebaskan untuk
melanjutkan perjalanan, namun para sopir tersebut diwajibkan mengikuti protokol
Covid-19 yang sudah diterapkan Petugas di Pos. 

Terpopuler

Artikel Terbaru