Site icon Prokalteng

DPRD Kalteng Keluarkan Edaran Cegah Penyebaran Covid-19, Sujmlah Perja

dprd-kalteng-keluarkan-edaran-cegah-penyebaran-covid-19-sujmlah-perja

PALANGKA RAYA – Penyebaran kasus corona virus atau Covid-19
yang melanda beberapa daerah di Indonesia, ditanggapi serius oleh Ketua DPRD
Kalteng Wiyatno. Sebagai bentuk antisipasi dan dukungan kepada pemerintah dalam
upaya pencegahan serta penyebaran corona virus, Ketua DPRD Kalteng keluarkan
surat edaran kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kalteng.

Surat edaran tersebut terkait kesiapsiagaan menghadapi
penyebaran penyakit infeksi corona virus disaese (Covid-19). Dalam surat yang
ditandatangani Ketua DPRD Kalteng Wiyatno tersebut berisi 3 himbauan dan arahan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

“Kita mendukung upaya pemerintah dalam mencegah
penyebaran corona virus. Dan antisipasi Covid-19 ini memang harus dilakukan
Bersama-sama seluruh element, bukan hanya pemerintah,” kata Ketua DPRD
Kalteng Wiyatno.

Dia mengatakan, dalam upaya mendukung upaya Pemerintah
Pusat dan Pemprov Kalteng, DPRD Kalteng keluarkan surat edaran untuk pimpinan
dan seluruh anggota. Surat edaran tersebut telah dikeuarkan pertanggal 14 Maret
2020.

“Kita telah keluarkan surat edaran untuk pimpinan dan
seluruh Anggota DPRD Kalteng. Ada tiga himbauan yang kita sampaikan, secara
garis besarnya yakni mengurangi mengumpulkan massa atau menunda kegiatan yang
berinteraksi dengan masyarakat. Kemudian menghindari berinteraksi dengan orang
asing dan tempat-tempat yang berpotensi adanya penyebaran corona virus. Dan
selanjutnya perjalanan dinas diutamakan dalam daerah atau provinsi yang tidak
bersentuhan dengan terminal, pelabuhan dan sejenisnya,” ucapnya.

Bahkan, beberaoa agenda perjalanan dinas ke luar daerah
Kalteng, khususnya pulau jawa dan daerah rawan lainnya untuk sementara waktu
ditunda oleh DPRD Kalteng.

Adapun isi petikan surat edaran Ketua DPRD Kalteng terkait
antisipasi Covid-19, yakni:

1. Menghindari mengumpulkan massa atau menunda
kegiatan-kegiatan yang bersifat berinteraksi dengan masyarakat banyak yang
berpotensi penularan COVID-19.

2. Menghindari berinteraksi dengan orang asing dan
tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 seperti :
Terminal, Pelabuhan, Stasiun MRT maupun Kereta Api, dan Bandar Udara.

3. Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, lebih diutamakan tujuan ke Dalam
Daerah (Kabupaten / Kota) atau Keluar Daerah Provinsi yang tidak bersentuhan
dengan Terminal, Pelabuhan, Stasiun MRT maupun Kereta Api, dan Bandar Udara.(arj/nai)

Exit mobile version