32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Pembangun Ruko Harus Membuat Box Kontrol

PALANGKA
RAYA – Pemko Palangka Raya konsen menyelesaikan persoalan genangan air yang
mengganggu aktivitas masyarakat ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur
Kota Cantik. Bahkan, di beberapa wilayah yang sistem drainasenya tidak baik,
terlebih yang tersumbat sampah maupun juga tertutupnya drainase oleh bangunan,
luapan air bisa menjadi banjir sesaat dan merendam rumah warga.

Tak
ingin kejadian serupa kembali menimpa ibu kota Kalteng, pemko pun mengingatkan
agar masyarakat menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,
membersihkan drainase serta tidak membuat bangunan di atas drainase. Dan
apabila masih ada bangunan di atas drainase, pemko berencana memberikan
tindakan tegas. Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Palangka Raya, berencana mencabut izin mendirikan bangunan
(IMB) bagi bangunan yang menutup drainase.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua PWI Kalteng Gunakan Sistem Coblos

“Ini
akan kami jadikan syarat saat ingin mengurus IMB. Bangunan tersebut harus dipastikan
tidak menutupi drainase dan parit,” ucap Kepala DPM-PTSP Palangka Raya H
Akhmad Fordiansyah di ruang kerjanya, Rabu (15/1).

Bila
memang kawasan pembangunan ruko harus menutupi drainase, lanjut dia, setidaknya
pihak pembangun ruko harus membuat box kontrol, sehingga drainase yang tertutup
tersebut bisa dikontrol. Karena, tegasnya, sifat box kontrol ini bisa dibuka
tutup. Untuk pembangunannya, lanjut dia, masyarakat bisa berkonsultasi dengan
Dinas PUPR, supaya mengetahui berapa ukuran standarnya.

Di
sisi lain, hal senada juga diungkapkan Lurah Menteng Rossalinda. Menurut dia,
persoalan sampah ini juga menjadi perhatian pihaknya. Lantaran di beberapa
kawasan, masih ditemukan sampah yang dibuang sembarangan. Sampah ini, tegas
dia, menjadi salah satu penyebab tergenangnya permukiman di daerah Menteng,
seperti di Jalan Temanggung Tilung. Di sebagian jalan tersebut, sempat
tergenang air akibat drainase yang tersumbat oleh sampah.

Baca Juga :  Halikinnor-Irawati Ikuti Tes Urine di BNNP Kalteng

“Memang
ada ditemukan sampah-sampah di pinggir jalan atau sampah liar yang berada di
drainase, namun sudah kami tangani,” ucapnya bersama Bhabinkamtibmas dan
Babinsa Menteng, Rabu (15/1). (ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Pemko Palangka Raya konsen menyelesaikan persoalan genangan air yang
mengganggu aktivitas masyarakat ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur
Kota Cantik. Bahkan, di beberapa wilayah yang sistem drainasenya tidak baik,
terlebih yang tersumbat sampah maupun juga tertutupnya drainase oleh bangunan,
luapan air bisa menjadi banjir sesaat dan merendam rumah warga.

Tak
ingin kejadian serupa kembali menimpa ibu kota Kalteng, pemko pun mengingatkan
agar masyarakat menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,
membersihkan drainase serta tidak membuat bangunan di atas drainase. Dan
apabila masih ada bangunan di atas drainase, pemko berencana memberikan
tindakan tegas. Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Palangka Raya, berencana mencabut izin mendirikan bangunan
(IMB) bagi bangunan yang menutup drainase.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua PWI Kalteng Gunakan Sistem Coblos

“Ini
akan kami jadikan syarat saat ingin mengurus IMB. Bangunan tersebut harus dipastikan
tidak menutupi drainase dan parit,” ucap Kepala DPM-PTSP Palangka Raya H
Akhmad Fordiansyah di ruang kerjanya, Rabu (15/1).

Bila
memang kawasan pembangunan ruko harus menutupi drainase, lanjut dia, setidaknya
pihak pembangun ruko harus membuat box kontrol, sehingga drainase yang tertutup
tersebut bisa dikontrol. Karena, tegasnya, sifat box kontrol ini bisa dibuka
tutup. Untuk pembangunannya, lanjut dia, masyarakat bisa berkonsultasi dengan
Dinas PUPR, supaya mengetahui berapa ukuran standarnya.

Di
sisi lain, hal senada juga diungkapkan Lurah Menteng Rossalinda. Menurut dia,
persoalan sampah ini juga menjadi perhatian pihaknya. Lantaran di beberapa
kawasan, masih ditemukan sampah yang dibuang sembarangan. Sampah ini, tegas
dia, menjadi salah satu penyebab tergenangnya permukiman di daerah Menteng,
seperti di Jalan Temanggung Tilung. Di sebagian jalan tersebut, sempat
tergenang air akibat drainase yang tersumbat oleh sampah.

Baca Juga :  Halikinnor-Irawati Ikuti Tes Urine di BNNP Kalteng

“Memang
ada ditemukan sampah-sampah di pinggir jalan atau sampah liar yang berada di
drainase, namun sudah kami tangani,” ucapnya bersama Bhabinkamtibmas dan
Babinsa Menteng, Rabu (15/1). (ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru