Site icon Prokalteng

Parkir Dibahu Jalan, Ban Kendaraan Akan Dikempesi

parkir-dibahu-jalan-ban-kendaraan-akan-dikempesi

PALANGKA
RAYA – Langkah tegas yang dilakukan Pemko Palangka Raya melalui Dinas
Perhubungan Palangka Raya, yang melakukan penertiban parkir liar di Kota
Cantik, mendapat dukungan penuh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Penertiban itu tak lain demi kecantikan tata kota, keamanan pengguna jalan, dan
juga pendapatan asli daerah (PAD).

Dikatakan
wali kota, ia memberikan kewenangan dan kepercayaan penuh terhadap pihak Dishub
Palangka Raya untuk menertibkan dan menangani parkir liar. “Saya serahkan
sepenuhnya ke Dishub Kota Palangka Raya, karena saya percaya mereka bisa melakukannya,”
tegasnya, baru-baru ini.

Ke
depan, ungkap dia, tidak hanya area di depan rumah sakit saja, melainkan
seluruh tempat area publik akan ditertibkan dari parkir liar. “Pasti ada pro dan
kontra di masyarakat atas tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap tindakan
Dishub mengempesi kendaraan yang parkir di bahu jalan. Sangat penting kita
melakukan komunikasi yang baik dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk
parkir di tempat yang telah diatur,” ungkap Fairid.

Penertiban
ini, tambahnya, adalah bagian dari penegakan peraturan daerah serta peraturan
undang-undang yang mengatur tentang perparkiran maupun lalu lintas jalan. “Penertiban
ini merupakan upaya pemko untuk berkomitmen terhadap upaya penataan parkir yang
ada di setiap kawasan Kota Cantik,” kata Fairid.

Di
sisi aturan, larangan parkir ini tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, sementara untuk perda,
tertuang di Perda 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. “Dengan dasar
hukum tersebut, Dishub Kota Palangka Raya berhak melakukan penindakan dan
penertiban masalah parkir,” tuturnya.

Selain
menertibkan parkir, Dishub Kota juga akan melakukan penertiban pada angkutan
barang dan angkutan manusia serta alat transportasi yang ada di Kota Cantik
ini. (mcisenmulang/ahm/ami/iha/CTK)

Exit mobile version