PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pihak Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa Universitas Palangka Raya (KPUM UPR) akhirnya angkat bicara terkait “kisruhâ€
peminjaman kotak suara milik KPU Kota yang berujung digeruduknya kantor
penyelenggara pemilu tersebut oleh sejumlah orang, Senin (14/12/2020) malam.
Ketua KPUM UPR, Enrico Rafael
Siahaan, Selasa (15/12/2020) mengklarifikasi peristiwa tersebut.
Enrico mengungkapkan kronologis peminjaman
kotak suara dan bilik suara aluminium milik KPU Kota. Sebelumnya, sebut dia, pihak
KPUM UPR telah mengirimkan surat ke KPU Kota Palangka Raya, tepatnya pada Kamis
(10/12/2020).
Setelah beberapa hari menunggu,
jelas Enrico, akhirnya pihaknya mendapat jawaban bahwa diperbolehkan untuk meminjam
eks kotak dan bilik suara tersebut.
“Pada hari Senin (14/12) kemarin kami
mendapat jawaban diperbolehkan meminjam, dan menerima pesan WhatsApp dari pihak
KPU Kota Palangka Raya untuk mengambil 10 kotak suara dan 20 bilik suara
tersebut,†jelas Enrico.
Selain itu, lanjut Enrico, pihaknya
juga menegaskan bahwa apa yang dipinjamkan dari KPU Kota Palangka Raya,
merupakan bilik suara dan kotak suara yang bukan digunakan untuk logistik Pemilihan
Gubernur Kalteng tahun 2020.
“Bilik suara dan kotak suara yang
kami pinjam itu merupakan bilik suara dan kotak suara yang berbahan aluminium. Bukan
kotak dan bilik suara berbahan kardus ataupun sebagainya, yang digunakan pada
saat pemilihan Gubernur tanggal 9 Desember 2020 lalu,†tegas dia.
“Terkait hal tersebut berita
yang beredar ataupun ujaran-ujaran di luar sana bahwa mahasiswa mencuri kotak
suara, sekali lagi saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Karena KPUM UPR
sendiri, secara administrasi telah melayangkan surat resmi pada 10 Desember
2020 tentang peminjaman tersebut,†ujarnya.
Sementara itu, ia pun menambahkan
terkait berita di beberapa media yang menyebutkan bahwasannya kotak suara itu
dipinjam oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya,
ia pun kembali menyampaikan bahwa kotak dan bilik suara tersebut memang
dipinjam dari pihaknya KPUM UPR, bukan dari BEM UPR.
“Sekali lagi saya sebagai
Ketua umum KPUM Universitas Palangka Raya mengatakan, bahwa surat surat yang
kami sampaikan dan kami kirim itu atas nama KPUM Universitas Palangka Raya,
tidak atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya,” pungkasnya.