PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO-Upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan terus
dilakukan. Setelah mengeluarkan Perbup no 54 Tahun 2020, pemerintah daerah
bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP serta organisasi masyarakat melakukan
sosialisasi.
Perbup no 54 Tahun 2020 mengatur penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan
pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan
disiplin protokol kesehatan.
“Mulai saat ini, Tim Yustisi
sudah kami terjunkan ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk sanksi akan mulai diberlakukan pada 8 Oktober 2020 mendatang,”kata Wakil
Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Saat ini tim yang diturunkan
untuk melakukan sosialisasi dan mengingatkan ke beberapa lokasi keramaian.
Beberapa tim diterjunkan setiap harinya melakukan penyisiran dan menegur warga
yang tidak menggunakan masker. Masyarakat akan dipaksa untuk selalu menggunakan
apabila tidak memakai diberikan sanksi sosial.
“Kami akan lebih utamakan
sanksi sosial terlebih dahulu agar mereka yang melanggar bisa sadar. Apabila
kesalahannya sudah berkali-kali dan tetap tidak ditaati, baru sanksi
adminitrasi,”ujarnya.
Dan peran serta TNI, Polri serta
beberapa organisasi masyatakat dilibatkan untuk memberikan ketegasan.