34.7 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Kini Marka Jaga Jarak untuk Pengendara di Kota Palangka Raya Ditambah

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Satlantas Polres Palangka Raya dan Dinas
Perhubungan kembali mengecat marka jaga jarak di area traffic light (TL) dua
titik, Sabtu (15/8) pagi.

Dua titik ini berada di traffic
light Bundaran Kecil Palangka Raya tepatnya depan Kantor Telkom Wifi Jalan Imam
Bonjol dan di traffic light samping kantor Gubernur Kalteng  Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Menurut Dirlantas Polda Kalteng
Kombes Pol Jafar Sodiq melalui Wadirlantas AKBP Hadi Wahyudi, pengecatan di
Ruang Henti Khusus (RHK) yang dilakukan ini adalah kegiatan lanjutan yang
sebelumnya pernah dilakukan di beberapa titik lampu merah.

“Hal ini dengan tujuan agar para
pengguna jalan khususnya pengendara roda dua tetap menjaga jarak saat berhenti
di traffic light dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Hadi
didampingi Kasat PJR Kompol Renaldi Oktavian.

Baca Juga :  Helikopter Water Bombing Digunakan Hanya Saat Begini

Dengan adanya jaga jarak antar
pengendara di lampu merah ini, dinilai bisa diterima masyarakat. Pengendara tampak
disiplin mengisi slot marka yang disediakan.

 

Menurut Hadi, virus corona atau
Covid-19 bisa menyerang siapa saja dan di mana saja. Sehingga perlu menerapkan
physical distancing dan protokol kesehatan di semua tempat.

“Dengan menyediakan tempat
berhenti seperti ini, maka pengendara akan aman dan terhindar dari penyebaran
Covid-19. Kalau terlalu dekat jarak antar satu dengan yang lain kan rawan
kecelakaan juga,” pungkasnya.

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Satlantas Polres Palangka Raya dan Dinas
Perhubungan kembali mengecat marka jaga jarak di area traffic light (TL) dua
titik, Sabtu (15/8) pagi.

Dua titik ini berada di traffic
light Bundaran Kecil Palangka Raya tepatnya depan Kantor Telkom Wifi Jalan Imam
Bonjol dan di traffic light samping kantor Gubernur Kalteng  Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Menurut Dirlantas Polda Kalteng
Kombes Pol Jafar Sodiq melalui Wadirlantas AKBP Hadi Wahyudi, pengecatan di
Ruang Henti Khusus (RHK) yang dilakukan ini adalah kegiatan lanjutan yang
sebelumnya pernah dilakukan di beberapa titik lampu merah.

“Hal ini dengan tujuan agar para
pengguna jalan khususnya pengendara roda dua tetap menjaga jarak saat berhenti
di traffic light dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Hadi
didampingi Kasat PJR Kompol Renaldi Oktavian.

Baca Juga :  Helikopter Water Bombing Digunakan Hanya Saat Begini

Dengan adanya jaga jarak antar
pengendara di lampu merah ini, dinilai bisa diterima masyarakat. Pengendara tampak
disiplin mengisi slot marka yang disediakan.

 

Menurut Hadi, virus corona atau
Covid-19 bisa menyerang siapa saja dan di mana saja. Sehingga perlu menerapkan
physical distancing dan protokol kesehatan di semua tempat.

“Dengan menyediakan tempat
berhenti seperti ini, maka pengendara akan aman dan terhindar dari penyebaran
Covid-19. Kalau terlalu dekat jarak antar satu dengan yang lain kan rawan
kecelakaan juga,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru