31.4 C
Jakarta
Friday, June 27, 2025

Digeledah, Polisi Temukan 10 Gram Sabu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A, Sabtu (15/7).Saat digeledah, polisi temukan 10 gram sabu

โ€œPada penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,โ€ ucap Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7).

โ€œDi tempat, kami pun melakukan penggeladan yang disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,โ€ bebernya.

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. โ€œAdapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,โ€ tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Medsos

Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.  โ€œBerikan informasi dengan segera.Bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,โ€ pungkasnya.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap terduga pelaku berinisial RP (36) di Jalan Raden Saleh III A, Sabtu (15/7).Saat digeledah, polisi temukan 10 gram sabu

โ€œPada penangkapan dilokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,โ€ ucap Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7).

โ€œDi tempat, kami pun melakukan penggeladan yang disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotornya yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,โ€ bebernya.

Atas dasar tersebut, terang Aji, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. โ€œAdapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,โ€ tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Medsos

Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.  โ€œBerikan informasi dengan segera.Bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,โ€ pungkasnya.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru