33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Hore, Inpassing Diperpanjang

 

Kabar gembira bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan bersemangat,
yang ingin bergelut dengan tantangan baru dalam pekerjaan. Pemerintah
memperpanjang waktu pelaksanaan penyesuaian/inpassing
dari awalnya tahap pertama yang berakhir Desember 2018 menjadi April 2021. Tepatnya
sampai dengan tanggal 6 April tahun  2021.

Persyaratannya harus sudah
masuk januari 2021, karena untuk proses diperlukan waktu sehingga diharapkan 3
bulan sebelum masa berakhir sudah masuk berkasnya ke panitia pelaksana.

Kebijakan pemerintah
melaksanakan moratorium penerimaan pegawai yang diawali tahun 2015 sampai tahun
2017, kecuali dalam bidang pekerjaan yang sangat mendesak seperti tenaga
kesehatan, tenaga kependidikan, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian
Perhubungan dan beberapa Kementerian yang tetap membuka rekrutmen pegawai untuk
pekerjaan tertentu.

Kebijakan moratorium menyebabkan
terhentinya rekrutmen pegawai di segala bidang sedangkan beban kerja pegawai
terus meningkat ditambah pula setiap tahun pasti ada pengurangan pegawai.
Disebabkan telah mencapai batas usia pensiun atau pegawai yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran berat sehingga harus melepaskan jabatannya atau bahkan
harus keluar dari PNS/ASN.

Di sisi lain, pembatasan
dalam rekrutmen tenaga honorer di berbagai instansi maupun kementerian dan
lembaga semakin mengurangi jumlah pegawai yang dimiliki.

Kebijakan moratorium ini
juga berimbas bagi para tenaga fungsional tertentu yang semakin terbatas
jumlahnya, sedangkan beban kerja semakin meningkat sebagai imbas dari kemajuan
teknologi informasi dewasa ini.

Untuk mengatasi kekurangan
pegawai maka pemerintah mengambil kebijakan salah satunya penyesuaian/inpassing pekerjaan. Pustakawan sebagai
salah satu jabatan fungsional tertentu diharapkan ikut ambil bagian dari
kebijakan pemerintah ini. Apalagi sekarang sangat sedikit PNS/ASN yang menjadi  fungsional pustakawan dibandingkan jabatan
fungsional tertentu lainnya padahal kebutuhan akan pustakawan sangat tinggi.

Jabatan fungsional
pustakawan sangat diperlukan di sekolah/madrasah, perguruan tinggi,
instansi-instansi pemerintahan, kementerian-kementerian, perusahaan-perusahaan
bahkan penerbit sangat membutuhkan sosok pustakawan. Artinya pustakawan sebagai
motor penggerak perpustakaan sangat dibutuhkan di semua lini kehidupan
masyarakat dan ini juga berarti pekerjaan pustakawan tidak bisa dianggap
sebelah mata.

Khusus untuk PNS/ASN
walaupun  rekrutmen pegawai sudah dimulai
sejak 2018 tetapi untuk jabatan fungsional pustakawan masih sangat terbatas.
Diharapkan dari penyesuaian/inpassing inilah
akan lahir pustakawan-pustakawan baru yang mau berjuang dan bekerja secara
bersama-sama memajukan perpustakaan dan mencerdaskan anak bangsa.

Kebijakan pemerintah
melaksanakan penyesuaian/inpassing pekerjaan
tahap awal tertuang melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN RB) Nomor 26 Tahun 2016
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing yang berlaku
bagi semua jabatan fungsional tertentu. Salah satunya pustakawan.

PermenPAN RB di atas
menyebutkan bahwa yang dimaksud penyesuaian/inpassing
adalah pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional, guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu
tertentu. Penyesuaian/inpassing dilaksanakan
dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan baik untuk jabatan fungsional
keterampilan maupun jabatan fungsional keahlian dan PermenPAN RB tahap awal ini
berakhir pada Desember 2018.

Angin segar kembali
dihembuskan pemerintah, ternyata kebijakan pemerintah tentang penyesuaian/inpassing pekerjaan tidak hanya berhenti
sampai di situ, tetapi malahan diperpanjang sampai dengan tanggal 6 April 2021.
Artinya, jika dihitung dari sekarang masih ada sekitar dua tahun ke depan
waktunya.

Kebijakan pemerintah ini
tertuang melalui PermenPAN RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing. PermenPAN RB ini mengatur secara rinci tentang siapa
yang boleh diangkat dan syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional
baik kategori keterampilan maupun keahlian.

Baca Juga :  12 Bulan Memimpin, Kinerja Fairid-Umi Mastikah Mulai Kelihatan dan Bis

Ada beberapa perbedaan
syarat jika dibandingkan dengan PermenPAN RB tahap awal (PermenPAN RB Nomor 26
Tahun 2016) yang mencakup :

 

 

Syarat

PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2016

PermenPAN RB Nomor 42 Tahun 2018

Kategori
Keterampilan :

Nilai
Prestasi Kerja

Nilai
Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

Usia

 

3
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana

Berusia
paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional

 

2
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator
dan pengawas

 

Kategori
Keahlian :

Nilai
Prestasi Kerja

Nilai
Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

Usia

3
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana

56
tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama
dan ahli muda

 

2 tahun
sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan
pengawas

58
tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya

 

1
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator
yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya

 

 

1
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan
tinggi (ahli utama)

 

 

Dari uraian di atas, yang
menjadi perbedaan antara PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2016 dengan PermenPAN RB
Nomor 42 Tahun 2018 adalah mencakup nilai prestasi sekarang harus dua tahun dan
bernilai paling sedikit baik. Kemudian, usia paling tinggi 58 tahun bagi yang
mau penyesuaian/inpassing ke
fungsional jenjang ahli madya. Untuk fungsional jenjang ahli utama ditiadakan.
Khusus untuk tenaga jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Peraturan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui
Penyesuaian/Inpassing disebutkan
bahwa untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan berijazah
Paling Rendah Diploma 2 (D-2) semua bidang ilmu.

Bagi PNS yang akan diangkat
dalam jabatan fungsional ahli madya, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima
panitia pelaksana penyesuaian/inpassing tiga
bulan sebelum usia 58 tahun.

Untuk lebih jelasnya tentang
PermenPAN RB Nomor 42 Tahun 2018, menjelaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan
fungsional, baik kategori keterampilan maupun keahlian melalui penyesuaian/inpassing pada instansi pemerintah
ditujukan kepada :

1.    PNS
yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang
akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;

2.    PNS
yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional
dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

3.    Pejabat
pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau
keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional yang akan
diduduki; dan

4.    PNS
yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diangkat dalam  jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pengangkatan PNS dalam
jabatan fungsional di atas dilakukan untuk kategori keterampilan, jabatan
fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda dan ahli madya. Pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus
didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan
oleh Menteri.

Baca Juga :  Efek Samping Kebiri

Persyaratan pengangkatan
bagi jabatan fungsional kategori keterampilan melalui penyesuaian/inpassing mencakup:

1.    Berijazah
 paling Rendah SLTA atau sederajat / D-1
/ D-2 / D-3 atau setara (Catatan : khusus untuk fungsional pustakawan
berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
melalui Penyesuaian/Inpassing disebutkan
bahwa untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan berijazah
Paling Rendah Diploma 2 (D-2) semua bidang ilmu);

2.    Pangkat
paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan
diduduki;

3.    Memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan
diduduki paling sedikit dua tahun;

4.    Mengikuti
dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki;

5.    Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

6.    Berusia
paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional.

Sedangkan persyaratan
pengangkatan bagi jabatan fungsional kategori keahlian melalui penyesuaian/inpassing mencakup :

1.    Berijazah  paling rendah S-1 / D-4 / S-2 atau yang
sederajat;

2.    Pangkat
paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan
diduduki;

3.    Memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan
diduduki paling sedikit 2 tahun;

4.    Mengikuti
dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki;

5.    Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

6.    Berusia
paling tinggi :

a.   
56 tahun bagi yang akan diangkat dalam
jabatan fungsional  jenjang ahli pertama
dan ahli muda.

b.   
58 tahun bagi yang akan diangkat dalam
jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Sedangkan
untuk tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ditentukan dan
ditetapkan oleh instansi pembina, selama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Ayo
mari bapak-bapak / ibu-ibu sesama PNS/ASN yang hampir masuk waktu pensiun, yang
suka tantangan pekerjaan baru, dimanapun anda mengabdi. Mari bergabung bersama
kami “pustakawan Indonesia” melalui
jalur Penyesuaian/Inpassing pekerjaan.

Ayo bersama-sama
majukan perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia menuju Indonesia cerdas,
berdaulat, adil dan makmur. Masih banyak waktu untuk memantapkan hati dan  memenuhi persyaratan pengangkatan sampai
tanggal 6 April 2021. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan Penyesuaian/Inpassing ini,  antara lain :

1.    Batas
usia pensiun lebih lama 58 tahun (bagi Pejabat Fungsional Pustakawan  Ahli Muda, Ahli Pertama dan Pejabat
Fungsional Keterampilan), 60 tahun (bagi Pejabat Fungsional Pustakawan Ahli
Madya) dan 65 tahun (bagi Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai
Batas usia Pensiun Bagi pejabat Fungsional
.

2.    Tunjangan
Daerah bagi PNS/ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah juga lebih besar dibandingkan
Pejabat Pelaksana/Administrator.

3.    Tunjangan
Kinerja bagi Kementerian/Lembaga juga besar dimulai dari Grade 5 sampai 7 bagi Pustakawan Keterampilan dan Grade 8 sampai 13 bagi Pustakawan
Keahlian dengan nominal finansial yang besar dan akan terus meningkat dari
tahun ke tahun.
 

*Pustakawan Muda IAIN Palangka Raya

 

 

Kabar gembira bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat dan bersemangat,
yang ingin bergelut dengan tantangan baru dalam pekerjaan. Pemerintah
memperpanjang waktu pelaksanaan penyesuaian/inpassing
dari awalnya tahap pertama yang berakhir Desember 2018 menjadi April 2021. Tepatnya
sampai dengan tanggal 6 April tahun  2021.

Persyaratannya harus sudah
masuk januari 2021, karena untuk proses diperlukan waktu sehingga diharapkan 3
bulan sebelum masa berakhir sudah masuk berkasnya ke panitia pelaksana.

Kebijakan pemerintah
melaksanakan moratorium penerimaan pegawai yang diawali tahun 2015 sampai tahun
2017, kecuali dalam bidang pekerjaan yang sangat mendesak seperti tenaga
kesehatan, tenaga kependidikan, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian
Perhubungan dan beberapa Kementerian yang tetap membuka rekrutmen pegawai untuk
pekerjaan tertentu.

Kebijakan moratorium menyebabkan
terhentinya rekrutmen pegawai di segala bidang sedangkan beban kerja pegawai
terus meningkat ditambah pula setiap tahun pasti ada pengurangan pegawai.
Disebabkan telah mencapai batas usia pensiun atau pegawai yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran berat sehingga harus melepaskan jabatannya atau bahkan
harus keluar dari PNS/ASN.

Di sisi lain, pembatasan
dalam rekrutmen tenaga honorer di berbagai instansi maupun kementerian dan
lembaga semakin mengurangi jumlah pegawai yang dimiliki.

Kebijakan moratorium ini
juga berimbas bagi para tenaga fungsional tertentu yang semakin terbatas
jumlahnya, sedangkan beban kerja semakin meningkat sebagai imbas dari kemajuan
teknologi informasi dewasa ini.

Untuk mengatasi kekurangan
pegawai maka pemerintah mengambil kebijakan salah satunya penyesuaian/inpassing pekerjaan. Pustakawan sebagai
salah satu jabatan fungsional tertentu diharapkan ikut ambil bagian dari
kebijakan pemerintah ini. Apalagi sekarang sangat sedikit PNS/ASN yang menjadi  fungsional pustakawan dibandingkan jabatan
fungsional tertentu lainnya padahal kebutuhan akan pustakawan sangat tinggi.

Jabatan fungsional
pustakawan sangat diperlukan di sekolah/madrasah, perguruan tinggi,
instansi-instansi pemerintahan, kementerian-kementerian, perusahaan-perusahaan
bahkan penerbit sangat membutuhkan sosok pustakawan. Artinya pustakawan sebagai
motor penggerak perpustakaan sangat dibutuhkan di semua lini kehidupan
masyarakat dan ini juga berarti pekerjaan pustakawan tidak bisa dianggap
sebelah mata.

Khusus untuk PNS/ASN
walaupun  rekrutmen pegawai sudah dimulai
sejak 2018 tetapi untuk jabatan fungsional pustakawan masih sangat terbatas.
Diharapkan dari penyesuaian/inpassing inilah
akan lahir pustakawan-pustakawan baru yang mau berjuang dan bekerja secara
bersama-sama memajukan perpustakaan dan mencerdaskan anak bangsa.

Kebijakan pemerintah
melaksanakan penyesuaian/inpassing pekerjaan
tahap awal tertuang melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN RB) Nomor 26 Tahun 2016
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui
penyesuaian/inpassing yang berlaku
bagi semua jabatan fungsional tertentu. Salah satunya pustakawan.

PermenPAN RB di atas
menyebutkan bahwa yang dimaksud penyesuaian/inpassing
adalah pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional, guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu
tertentu. Penyesuaian/inpassing dilaksanakan
dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan baik untuk jabatan fungsional
keterampilan maupun jabatan fungsional keahlian dan PermenPAN RB tahap awal ini
berakhir pada Desember 2018.

Angin segar kembali
dihembuskan pemerintah, ternyata kebijakan pemerintah tentang penyesuaian/inpassing pekerjaan tidak hanya berhenti
sampai di situ, tetapi malahan diperpanjang sampai dengan tanggal 6 April 2021.
Artinya, jika dihitung dari sekarang masih ada sekitar dua tahun ke depan
waktunya.

Kebijakan pemerintah ini
tertuang melalui PermenPAN RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing. PermenPAN RB ini mengatur secara rinci tentang siapa
yang boleh diangkat dan syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional
baik kategori keterampilan maupun keahlian.

Baca Juga :  12 Bulan Memimpin, Kinerja Fairid-Umi Mastikah Mulai Kelihatan dan Bis

Ada beberapa perbedaan
syarat jika dibandingkan dengan PermenPAN RB tahap awal (PermenPAN RB Nomor 26
Tahun 2016) yang mencakup :

 

 

Syarat

PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2016

PermenPAN RB Nomor 42 Tahun 2018

Kategori
Keterampilan :

Nilai
Prestasi Kerja

Nilai
Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

Usia

 

3
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana

Berusia
paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional

 

2
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator
dan pengawas

 

Kategori
Keahlian :

Nilai
Prestasi Kerja

Nilai
Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

Usia

3
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana

56
tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama
dan ahli muda

 

2 tahun
sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan
pengawas

58
tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya

 

1
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator
yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya

 

 

1
tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan
tinggi (ahli utama)

 

 

Dari uraian di atas, yang
menjadi perbedaan antara PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2016 dengan PermenPAN RB
Nomor 42 Tahun 2018 adalah mencakup nilai prestasi sekarang harus dua tahun dan
bernilai paling sedikit baik. Kemudian, usia paling tinggi 58 tahun bagi yang
mau penyesuaian/inpassing ke
fungsional jenjang ahli madya. Untuk fungsional jenjang ahli utama ditiadakan.
Khusus untuk tenaga jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Peraturan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui
Penyesuaian/Inpassing disebutkan
bahwa untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan berijazah
Paling Rendah Diploma 2 (D-2) semua bidang ilmu.

Bagi PNS yang akan diangkat
dalam jabatan fungsional ahli madya, berkas pengusulan penyesuaian/inpassing paling lambat sudah diterima
panitia pelaksana penyesuaian/inpassing tiga
bulan sebelum usia 58 tahun.

Untuk lebih jelasnya tentang
PermenPAN RB Nomor 42 Tahun 2018, menjelaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan
fungsional, baik kategori keterampilan maupun keahlian melalui penyesuaian/inpassing pada instansi pemerintah
ditujukan kepada :

1.    PNS
yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang
akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;

2.    PNS
yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional
dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

3.    Pejabat
pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau
keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional yang akan
diduduki; dan

4.    PNS
yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diangkat dalam  jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pengangkatan PNS dalam
jabatan fungsional di atas dilakukan untuk kategori keterampilan, jabatan
fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda dan ahli madya. Pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus
didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan
oleh Menteri.

Baca Juga :  Efek Samping Kebiri

Persyaratan pengangkatan
bagi jabatan fungsional kategori keterampilan melalui penyesuaian/inpassing mencakup:

1.    Berijazah
 paling Rendah SLTA atau sederajat / D-1
/ D-2 / D-3 atau setara (Catatan : khusus untuk fungsional pustakawan
berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
melalui Penyesuaian/Inpassing disebutkan
bahwa untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Kategori Keterampilan berijazah
Paling Rendah Diploma 2 (D-2) semua bidang ilmu);

2.    Pangkat
paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan
diduduki;

3.    Memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan
diduduki paling sedikit dua tahun;

4.    Mengikuti
dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki;

5.    Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

6.    Berusia
paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional.

Sedangkan persyaratan
pengangkatan bagi jabatan fungsional kategori keahlian melalui penyesuaian/inpassing mencakup :

1.    Berijazah  paling rendah S-1 / D-4 / S-2 atau yang
sederajat;

2.    Pangkat
paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan
diduduki;

3.    Memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan
diduduki paling sedikit 2 tahun;

4.    Mengikuti
dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki;

5.    Nilai
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

6.    Berusia
paling tinggi :

a.   
56 tahun bagi yang akan diangkat dalam
jabatan fungsional  jenjang ahli pertama
dan ahli muda.

b.   
58 tahun bagi yang akan diangkat dalam
jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Sedangkan
untuk tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ditentukan dan
ditetapkan oleh instansi pembina, selama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Ayo
mari bapak-bapak / ibu-ibu sesama PNS/ASN yang hampir masuk waktu pensiun, yang
suka tantangan pekerjaan baru, dimanapun anda mengabdi. Mari bergabung bersama
kami “pustakawan Indonesia” melalui
jalur Penyesuaian/Inpassing pekerjaan.

Ayo bersama-sama
majukan perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia menuju Indonesia cerdas,
berdaulat, adil dan makmur. Masih banyak waktu untuk memantapkan hati dan  memenuhi persyaratan pengangkatan sampai
tanggal 6 April 2021. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan Penyesuaian/Inpassing ini,  antara lain :

1.    Batas
usia pensiun lebih lama 58 tahun (bagi Pejabat Fungsional Pustakawan  Ahli Muda, Ahli Pertama dan Pejabat
Fungsional Keterampilan), 60 tahun (bagi Pejabat Fungsional Pustakawan Ahli
Madya) dan 65 tahun (bagi Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Utama) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai
Batas usia Pensiun Bagi pejabat Fungsional
.

2.    Tunjangan
Daerah bagi PNS/ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah juga lebih besar dibandingkan
Pejabat Pelaksana/Administrator.

3.    Tunjangan
Kinerja bagi Kementerian/Lembaga juga besar dimulai dari Grade 5 sampai 7 bagi Pustakawan Keterampilan dan Grade 8 sampai 13 bagi Pustakawan
Keahlian dengan nominal finansial yang besar dan akan terus meningkat dari
tahun ke tahun.
 

*Pustakawan Muda IAIN Palangka Raya

 

Terpopuler

Artikel Terbaru