27.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Karena Alasan Ini Bupati Kapuas Ungkapkan Kekecewaannya

KUALA
KAPUAS
-Pembahasan
soal KUA-PPAS Kapuas tahun anggaran 2020, belum mendapatkan kesepakatan antara
legislatif dan eksekutif. Karena itulah, rapat paripurna kesepakatan KUA-PPAS
pada Selasa (12/11) akhirnya dibatalkan.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pun
mengungkapkan kekecewaannya. Bukan soal penolakan, tapi karena ketidaksepahaman
terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2020. Pasalnya, Komisi III DPRD Kapuas secara
sepihak mencoret program/kegiatan dalam dokumen KUA-PPAS.

“Bahkan tanpa dibawa dalam forum rapat
dengan pihak dinas terkait. Padahal ini prioritas, berdasarkan aspirasi
masyarakat, dan juga mengacu pada hasil musrenbang kecamatan dan kabupaten,
serta sistem informasi perencanaan yang dikembangkan Bappeda dan terintegrasi
dengan simda keuangan,” tegas bupati dua periode ini, Rabu (13/11).

Bupati menambahkan, pembahasan KUA-PPAS
melalui proses panjang belum menemui kesepakatan bersama karena saling berbeda
pendapat. Sementara, berdasarkan arahan Bapak Presiden Jokowi saat rakornas
pengadaan barang dan jasa di Jakarta, pada November-Desember seharusnya sudah dilakukan
proses lelang tender, sehingga pada Januari tahun depan program/kegiatan sudah
bisa dijalankan.

Baca Juga :  Perspektif Hati Menurut Alquran

“Program yang tidak disepakati DPRD
Kapuas ini sangat-sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kapuas dan
provinsi,” ucap mantan kepala Dinas PU Kalteng ini.

Bahkan, beber bupati, ruas jalan
Pujon-Jangkang-Sei Hanyu-Sei Pinang-Tumbang Bukoi merupakan jalan poros utama
daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kapuas Ngaju. “Ini bisa memengaruhi
penilaian kesiapan infrastruktur DOB baru. Jika tidak dilaksanakan, maka akan
memengaruhi pertimbangan pembentukan DOB,” tegasnya lagi.

Berdasarkan edaran Gubernur Kalteng Nomor
900/743.b/BPKAD/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Proses Penyusunan APBD
2020, rancangan peraturan daerah (perda) harus sudah disampaikan kepada gubernur
paling lambat 30 November 2019 dan menjadi tanggung jawab bupati.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas
Berinto mengakui, dirinya bersama Fraksi NasDem melakukan walk out sewaktu
pembahasan KUA-PPAS, karena dalam pandangan mereka, berita acara yang
disampaikan atau dibacakan Komisi III DPRD Kapuas sepihak, karena tidak
terjadwal dalam banmus dan rapat internal, apalagi dengan eksekutif.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Proaktif Mobilisasi Air Bersih

“Bayangkan pemangkasan program di
KUA-PPAS dilakukan Komisi III tanpa ada rapat, baik melibatkan semua anggota
Komisi III maupun dengan mitra kerja,” ungkap Berinto yang juga merupakan anggota
Komisi III.

Berinto berpandangan, sebagaimana tertera
dalam berita acara yang dibacakan itu, pemangkasam dan penundaan total anggaran
hampir kurang lebih Rp94 miliar di Dinas PUPR, kemudian program jalan dari
Pujon-Jangkang senilai Rp97 miliar, program jalan Jangkang-Kapuas Hulu Rp95 miliar,
dan jalan Kapuas Hulu-Tumbang Bukoi Rp38 miliar dilakukan sepihak oleh Komisi
III tanpa melibatkan PUPR dan TAPD.

“Main pangkas dan tunda saja. Tahu tidak
studi kelayakannya? Kami anggap berita acara tersebut ilegal. Dan itu sumber
kekacauan KUA-PPAS APBD 2020, akibat cara kerja Komisi III yang tidak
mengutamakan musyawarah mufakat,” sebutnya.

“Dan kalau cara seperti ini dilakukan,
maka kacau-balau lembaga ini. Aneh ya, lembaga ini paranoia dengan
demokrasi,” tutupnya. (alh/ce/ala)

KUALA
KAPUAS
-Pembahasan
soal KUA-PPAS Kapuas tahun anggaran 2020, belum mendapatkan kesepakatan antara
legislatif dan eksekutif. Karena itulah, rapat paripurna kesepakatan KUA-PPAS
pada Selasa (12/11) akhirnya dibatalkan.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pun
mengungkapkan kekecewaannya. Bukan soal penolakan, tapi karena ketidaksepahaman
terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2020. Pasalnya, Komisi III DPRD Kapuas secara
sepihak mencoret program/kegiatan dalam dokumen KUA-PPAS.

“Bahkan tanpa dibawa dalam forum rapat
dengan pihak dinas terkait. Padahal ini prioritas, berdasarkan aspirasi
masyarakat, dan juga mengacu pada hasil musrenbang kecamatan dan kabupaten,
serta sistem informasi perencanaan yang dikembangkan Bappeda dan terintegrasi
dengan simda keuangan,” tegas bupati dua periode ini, Rabu (13/11).

Bupati menambahkan, pembahasan KUA-PPAS
melalui proses panjang belum menemui kesepakatan bersama karena saling berbeda
pendapat. Sementara, berdasarkan arahan Bapak Presiden Jokowi saat rakornas
pengadaan barang dan jasa di Jakarta, pada November-Desember seharusnya sudah dilakukan
proses lelang tender, sehingga pada Januari tahun depan program/kegiatan sudah
bisa dijalankan.

Baca Juga :  Perspektif Hati Menurut Alquran

“Program yang tidak disepakati DPRD
Kapuas ini sangat-sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kapuas dan
provinsi,” ucap mantan kepala Dinas PU Kalteng ini.

Bahkan, beber bupati, ruas jalan
Pujon-Jangkang-Sei Hanyu-Sei Pinang-Tumbang Bukoi merupakan jalan poros utama
daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kapuas Ngaju. “Ini bisa memengaruhi
penilaian kesiapan infrastruktur DOB baru. Jika tidak dilaksanakan, maka akan
memengaruhi pertimbangan pembentukan DOB,” tegasnya lagi.

Berdasarkan edaran Gubernur Kalteng Nomor
900/743.b/BPKAD/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Proses Penyusunan APBD
2020, rancangan peraturan daerah (perda) harus sudah disampaikan kepada gubernur
paling lambat 30 November 2019 dan menjadi tanggung jawab bupati.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas
Berinto mengakui, dirinya bersama Fraksi NasDem melakukan walk out sewaktu
pembahasan KUA-PPAS, karena dalam pandangan mereka, berita acara yang
disampaikan atau dibacakan Komisi III DPRD Kapuas sepihak, karena tidak
terjadwal dalam banmus dan rapat internal, apalagi dengan eksekutif.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Proaktif Mobilisasi Air Bersih

“Bayangkan pemangkasan program di
KUA-PPAS dilakukan Komisi III tanpa ada rapat, baik melibatkan semua anggota
Komisi III maupun dengan mitra kerja,” ungkap Berinto yang juga merupakan anggota
Komisi III.

Berinto berpandangan, sebagaimana tertera
dalam berita acara yang dibacakan itu, pemangkasam dan penundaan total anggaran
hampir kurang lebih Rp94 miliar di Dinas PUPR, kemudian program jalan dari
Pujon-Jangkang senilai Rp97 miliar, program jalan Jangkang-Kapuas Hulu Rp95 miliar,
dan jalan Kapuas Hulu-Tumbang Bukoi Rp38 miliar dilakukan sepihak oleh Komisi
III tanpa melibatkan PUPR dan TAPD.

“Main pangkas dan tunda saja. Tahu tidak
studi kelayakannya? Kami anggap berita acara tersebut ilegal. Dan itu sumber
kekacauan KUA-PPAS APBD 2020, akibat cara kerja Komisi III yang tidak
mengutamakan musyawarah mufakat,” sebutnya.

“Dan kalau cara seperti ini dilakukan,
maka kacau-balau lembaga ini. Aneh ya, lembaga ini paranoia dengan
demokrasi,” tutupnya. (alh/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru