PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pelanggar protokol kesehatan di Kalimantan
Tengah tak terkecuali di Kota Palangka Raya, akan gunakan rompi pelanggaran dan
dikenai sanksi sosial apabila melanggar protokol kesehatan.
Satgas Yustisi Polda Kalimantan Tengah akan memberikan
sanksi kerja sosial kepada para warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol
kesehatan.
Rompi berwarna oren bertuliskan ‘Pelanggar protokol
kesehatan Covid-19’ di punggung itu berikut alat kebersihan akan diberikan saat
itu juga kepada pelanggar yang kedapatan melanggar.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo
menegaskan pihaknya akan menegakkan Pergub dan Perwali. Secara serentak di
Indonesia pun operasi serupa akan dilaksanakam untuk mendisiplinkan masyarakat
akan kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Dalam operasi ini sifatnya tidak edukasi dan
sosialisasi lagi namun, memberikan sanksi sosial yang sbai melanggar protokol
kesehatan selama kegiatan diluar,” tegas Kapolda saat pelepasan Satgad
Yustisi Covid-19 di Mapolda Kalteng, Senin (14/9) pagi.
Dedi menjelaskan, sanksi sosial akan diberlakukan secara tegas. Membersihkan
tempat fasilitas umum yang dianggap kotor itu akan dibersihkan
Selain sanksi sosial, kita juga bis terapkan denda bagi
masyarakat yang melanggar. “Apabila di Kota Palangka Raya bisa Rp. 100
ribu. Apabila mengacu pada pergub bisa didenda Rp.250 ribu,”
Dedi menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama untuk
bahu membahu menertibkan masyarakat. Terutama tempat keramaian masyarakat yang
cukup rentan.
Bukan hanya hari ini namun akan dilaksanakan
berkelanjutan untuk mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan.
“Sehingga
harapan kita bersama Covid-19 di Kalimantan Tengah bisa kita redam dan kita
turunkan angkanya,” tutupnya.