PALANGKA
RAYA – Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Palangka Raya Emi Abriyani melalui Komandan Regu (Danru) Divisi Asistensi dan
Pengawasan Protokol Kesehatan Yandi mengungkapkan, ada 12 poin yang harus di
penuhi dalam pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Di
antaranya, pengurus rumah ibadah diminta menyediakan tempat cuci tangan dan
sabun, menyediakan hand sanitizer, melakukan pengaturan jarak atau shaf salat,
menggulung karpet, mewajibkan jamaah menggunakan masker, mewajibkan jamaah
membawa sejadah sendiri, pengurus mesjid menyediakan thermo gun, pengurus rumah
ibadah diminta membentuk pos reaksi cepat Covid-19, lantai rumah ibadah rutin dibersihkan
dengan cairan disinfektan, jemaah tidak diperkenankan membawa anak berusia di bawah
10 tahun, melakukan penerapan protokol kesehatan khusus bagi jemaah yang tidak
berasal dari lokasi daerah setempat.
“Terakhir,
pihak pengurus masjid diminta membuat atau menempel spanduk, brosur atau
pamflet tentang imbauan kepada masyarakat agar bisa menerapkan protokol
kesehatan sebelum memasuki rumah ibadah,†ucap Emi.
“Kedua
belas point tersebut pihaknya keluarkan dan atur memiliki tujuan agar di saat
masyarakat melaksanakan ibadah di rumah ibadah, masyarakat bisa merasa aman,
nyaman dan terhindar dari terapaparnya Covid-19,†pungkasnya.
Tim
Unit Respon Cepat (URC) Kota Palangka Raya melalui Divisi Asistensi dan Pengawasan
Protokol Kesehatan terus aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap
pelaksanaan ibadah di rumah ibadah selama pandemi Covid-19.