JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
2/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah digugat oleh Lembaga Kemasyarakatan
Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat kerja tanggal 14
April 2020 yang lalu Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
Bawaslu, KPU dan DKPP telah menyetujui Pilkada 2020 dilakukan tanggal 9
Desember 2020 mendatang dengan syarat memperketat protokol kesehatan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi
PAN Guspardi Gaus menghormati langkah sejumlah elemen masyarakat yang menolak
Perppu 2/2020 tersebut.
“Silakan diproses oleh MK dan
kita percayakan kepada MK,†kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (14/6).
Menurutnya, penerbitan Perppu
2/2020 ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser
dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemik Covid-19.
“Penerbitan perppu ini menurut
saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa,†paparnya.
Anggota DPR RI asal Sumbar ini
menyampaikan keputusan dilakukannya pilkada tanggal 9 Desember 2020 hingga saat
ini belum dapat memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Namun, pelaksanaan
proses demokrasi harus dapat berjalan di Indonesia.
“Juga ada 47 negara yang
melaksanakan pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita
menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020,†tandasnya.