26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kajari Ajak Kepsek di Kapuas Patuhi Regulasi Dana BOS

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Suasana berbeda saat Dinas Pendidikan
Kabupaten Kapuas selenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SMP beserta bendahara BOS se Kecamatan
Mantangai, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo selain ingatkan
tentang kepatuhan pada hukum juga nyatakan rasa bangganya pada guru.  

“Kehadiran kami disini karena
rasa sayang, bangga dan terima kasih kepada guru. Kita semua bisa seperti ini
karena jasa, dedikasi dan pengabdian Bapak dan Ibu Guru, jadi sudah seharusnya
kita semua melakukan yang terbaik dalam segala hal,” ucap Arif Raharjo, Jumat
(12/3/2021).

Kajari Kapuas yang hadir bersama Kasi
Intel Harisha C. Wibowo, secara gamblang menguraikan tugas pokok Kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan berperan dalam menegakkan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Rahasia Lobster

“Semua anggaran harus tepat
sasaran, tepat guna dan tepat mutu dan jangan sampai melakukan perbuatan
melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi
yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan kini lebih
kedepankan sikap humanis, kedepankan tindakan preventif dan persuasif,” jelas
Arif Raharjo

Terungkap dalam diskusi antara
Kajari Kapuas dengan peserta sosialisasi, bahwa jika ada kebijakan permintaan
sumbangan sukarela, wajib terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan seluruh
komponen sekolah (kepala sekolah, guru dan orang tua siswa) karena namanya
sukarela berarti sesuai kemampuan tanpa ada paksaan.

Demikian pula pertanyaan dari
sejumlah Kepala Sekolah, Kajari menegaskan sejak perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan penggunaan keuangan negara senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis
pelaksanaan (regulasi) termasuk pula dalam pengadaan barang sistem E-katalog dan
Siplah serta pengadaan langsung berdasarkan harga standar.

Baca Juga :  Peringatan Moore

Kegiatan yang berlangsung selama
dua jam itu dan dibuka oleh Kadisdik Kapuas H Suwarno Muriyat, menegaskan jika
kegiatan sejenis diikuti pula Kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas. “

Kami bagi perwilayah dan terpisah
antara jenjang SD dan SMP sebagai wujud kepatuhan pada protokol kesehatan, 5M
yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari
kerumunan dan membatasi mobilisasi,” kata Suwarno Muriyat.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Suasana berbeda saat Dinas Pendidikan
Kabupaten Kapuas selenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SMP beserta bendahara BOS se Kecamatan
Mantangai, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo selain ingatkan
tentang kepatuhan pada hukum juga nyatakan rasa bangganya pada guru.  

“Kehadiran kami disini karena
rasa sayang, bangga dan terima kasih kepada guru. Kita semua bisa seperti ini
karena jasa, dedikasi dan pengabdian Bapak dan Ibu Guru, jadi sudah seharusnya
kita semua melakukan yang terbaik dalam segala hal,” ucap Arif Raharjo, Jumat
(12/3/2021).

Kajari Kapuas yang hadir bersama Kasi
Intel Harisha C. Wibowo, secara gamblang menguraikan tugas pokok Kejaksaan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan berperan dalam menegakkan
supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Rahasia Lobster

“Semua anggaran harus tepat
sasaran, tepat guna dan tepat mutu dan jangan sampai melakukan perbuatan
melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi
yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan kini lebih
kedepankan sikap humanis, kedepankan tindakan preventif dan persuasif,” jelas
Arif Raharjo

Terungkap dalam diskusi antara
Kajari Kapuas dengan peserta sosialisasi, bahwa jika ada kebijakan permintaan
sumbangan sukarela, wajib terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan seluruh
komponen sekolah (kepala sekolah, guru dan orang tua siswa) karena namanya
sukarela berarti sesuai kemampuan tanpa ada paksaan.

Demikian pula pertanyaan dari
sejumlah Kepala Sekolah, Kajari menegaskan sejak perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan penggunaan keuangan negara senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis
pelaksanaan (regulasi) termasuk pula dalam pengadaan barang sistem E-katalog dan
Siplah serta pengadaan langsung berdasarkan harga standar.

Baca Juga :  Peringatan Moore

Kegiatan yang berlangsung selama
dua jam itu dan dibuka oleh Kadisdik Kapuas H Suwarno Muriyat, menegaskan jika
kegiatan sejenis diikuti pula Kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas. “

Kami bagi perwilayah dan terpisah
antara jenjang SD dan SMP sebagai wujud kepatuhan pada protokol kesehatan, 5M
yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari
kerumunan dan membatasi mobilisasi,” kata Suwarno Muriyat.

Terpopuler

Artikel Terbaru