26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

SPK Ribuan Tekon di Kapuas Terancam Tak Diperpanjang

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Surat Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas bernomor 800/352/P31/BKPSDM/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kapuas, menerangkan surat perjanjian kerja (SPK) ribuan Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, untuk Tahun 2022 sementara bakal tidak diperpanjang.

Dalam surat itu, disebutkan penunjukKan kembali tenaga kontrak Tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk pengentrian rencana kerja (Renja) perangkat daerah Tahun 2022, agar anggaran belanja yang digunakan untuk membayaran gaji tenaga kontrak di rasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Terkait surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Komitmen Lanjutkan Pembangunan RS Tipe A

"Iya benar, ada surat edaran dari Sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada tiga poin itu," ucap Aswan.

Aswan menerangkan, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk Tahun 2022, dan menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

"Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin," jelasnya.

Menurut Aswan, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas dan dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan. Selain itu, lanjutnya dalam rangka rasionalisasi anggaran, karena jumlah tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya sekitar 6.000 lebih.

"6.000 itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar," sebut Aswan.

Baca Juga :  Badai Berlalu

Dia menambahkan, sebenarnya apabila berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang.

"Idealnya 5.000 orang. Jadi 1.000 harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi," ujarnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Surat Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas bernomor 800/352/P31/BKPSDM/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kapuas, menerangkan surat perjanjian kerja (SPK) ribuan Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, untuk Tahun 2022 sementara bakal tidak diperpanjang.

Dalam surat itu, disebutkan penunjukKan kembali tenaga kontrak Tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk pengentrian rencana kerja (Renja) perangkat daerah Tahun 2022, agar anggaran belanja yang digunakan untuk membayaran gaji tenaga kontrak di rasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Terkait surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Komitmen Lanjutkan Pembangunan RS Tipe A

"Iya benar, ada surat edaran dari Sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada tiga poin itu," ucap Aswan.

Aswan menerangkan, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk Tahun 2022, dan menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

"Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin," jelasnya.

Menurut Aswan, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas dan dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan. Selain itu, lanjutnya dalam rangka rasionalisasi anggaran, karena jumlah tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya sekitar 6.000 lebih.

"6.000 itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar," sebut Aswan.

Baca Juga :  Badai Berlalu

Dia menambahkan, sebenarnya apabila berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang.

"Idealnya 5.000 orang. Jadi 1.000 harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi," ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru