PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya yang tergabung  dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC)
kembali menggelar operasi yustisi Covid-19 di Jalan G. Obos, Kota Palangka
Raya, Senin malam (12/10).
Satgas yang bergerak di bidang pengawasan Protokol
Kesehatan dan Penindakan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020
sedikitnya menjaring 21 orang protokol kesehatan.
Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, menyebutkan Operasi
Yustisi ink untuk menindakan warga yang tak mentaati Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Ada 21 Orang warga yang melanggar dengan tidak
mengenakan masker saat berkendara,” kata Hemat.
Dari 21 orang tersebut, warga yang membayar denda
administratif atau Kasda Pemko Palangka Raya dengan membayar di tempat sebesar
Rp.100 ribu sebanyak 5 Orang. Dan satu orang melalui bank 1 Orang. Sedangkan
sejumlah warga yang memilih dikenai sanksi sosial sebanyak 15 Orang.
“Tidak lupa personel
gabungan juga tetap memberikan sosialisasi dan edukasi untuk tetap mengingat
4M. Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari
kerumunan,” pungkasnya.ÂÂ