31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Jika Tidak Bisa Bayar Penuh, Perusahaan Boleh Mencicil Pembayaran THR

KUALA KAPUAS –  Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Kapuas Raison mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan
untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (12/5).

Dijelaskannya saat ini sedang diproses surat
melalui Pj Sekda Kabupaten Kapuas  terkait instruksi kemenker kepada
gubernur yang kemudian akan disampaikan kepada kepala daerah.   Agar segera menginstruksikan  THR untuk segera dibayarkan H-7 sebelum Idul
Fitri.

“Perbedaan dari THR sebelumnya dengan yang
sekarang yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran THR jika perusahaan tidak
sanggup membayar penuh melalui perjanjian antar perusahaan dan karyawan.
Berkenaan hal itu, Disnaker akan mengakomodir melalui posko pemberian
THR,” terangnya.

Terkait adanya pandemi Covid-19, Raison sangat
bersyukur dikarenakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sangat peka terhadap
tenaga kerja di Kapuas.   Secara langsung
mengarahkan semua lini termasuk Disnaker untuk melakukan antisipasi, salah
satunya melalui surat edaran untuk menunda atau tidak memasukan tenaga kerja
dari luar daerah atau luar negeri.

Baca Juga :  Organisasi Nasional CGMDI Terbentuk Pertama di Kalteng

Selanjutnya disampaikan kepada perusahaan yang
ada di Kabupaten Kapuas, untuk melakukan imbauan kepada karyawannya agar tidak
mudik dan juga tidak mengambil cuti.

“Hal yang paling
mendasar dari Mentri Tenaga Kerja, Gubernur dan Bupati adalah  untuk tetap
melaksanakan protokol covid-19. Terutama melakukan keselamatan dan kesehatan
kerja  (K3), salah satunya wajib memakai masker yang merupakan protokol
dari covid-19,” ungkapnya.

KUALA KAPUAS –  Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Kapuas Raison mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan
untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (12/5).

Dijelaskannya saat ini sedang diproses surat
melalui Pj Sekda Kabupaten Kapuas  terkait instruksi kemenker kepada
gubernur yang kemudian akan disampaikan kepada kepala daerah.   Agar segera menginstruksikan  THR untuk segera dibayarkan H-7 sebelum Idul
Fitri.

“Perbedaan dari THR sebelumnya dengan yang
sekarang yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran THR jika perusahaan tidak
sanggup membayar penuh melalui perjanjian antar perusahaan dan karyawan.
Berkenaan hal itu, Disnaker akan mengakomodir melalui posko pemberian
THR,” terangnya.

Terkait adanya pandemi Covid-19, Raison sangat
bersyukur dikarenakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sangat peka terhadap
tenaga kerja di Kapuas.   Secara langsung
mengarahkan semua lini termasuk Disnaker untuk melakukan antisipasi, salah
satunya melalui surat edaran untuk menunda atau tidak memasukan tenaga kerja
dari luar daerah atau luar negeri.

Baca Juga :  Organisasi Nasional CGMDI Terbentuk Pertama di Kalteng

Selanjutnya disampaikan kepada perusahaan yang
ada di Kabupaten Kapuas, untuk melakukan imbauan kepada karyawannya agar tidak
mudik dan juga tidak mengambil cuti.

“Hal yang paling
mendasar dari Mentri Tenaga Kerja, Gubernur dan Bupati adalah  untuk tetap
melaksanakan protokol covid-19. Terutama melakukan keselamatan dan kesehatan
kerja  (K3), salah satunya wajib memakai masker yang merupakan protokol
dari covid-19,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru