PALANGKA RAYA, KALTENGPOD.CO – Kekerasan terhadap jurnalis
dalam aksi unjuk rasa kerap terjadi.
Terbaru, beberapa jurnalis
menjadi korban kekerasan saat bertugas meliput aksi unjuk rasa Omnibus Law
di Jakarta.
Terkait peristiwa tersebut, Polda Kalimantan Tengah melakukan
upaya pencegahan agar kekerasan
terhadap jurnalis tak
terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Salah satu
caranya dengan
memberikan rompi khusus pers
saat hendak meliput aksi unjuk rasa.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo kali ini tampak sangat
peduli akan keselamatan para insan pers yang melakukan dokumentasi di lapangan.
Salah satu bentuk kepedulian mantan Karopenmas Divhumas Polri
tersebut dengan menyerahkan 30 rompi kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi
Kalteng Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Senin (12/10) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan memberikan
rompi pers peliputan ini, sebagai tanda dan bentuk kerjasama antara petugas
pengamanan dan para penggiat jurnalistik dalam aksi unjuk rasa.
Selain itu juga dikatakan, bahwa pemberian rompi pers ini, untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak boleh media itu ada kekekerasan dan intimidasi, maka
dari itu kita beri tanda dengan warna yang mencolok untuk membedakan antara
pengunjuk rasa. Petugas keamanan baik
TNI/Polri dan awak media yang melakukan tugas jurnalistiknya. Sebab awak media yang menjalankan tugas
jurnalistiknya ini dilindungi oleh undang-undang” jelasnya.
Sementara itu, Wawan Kurniawan salah satu jurnalis yang menerima
rompi pers dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengucapkan terima
kasih atas perhatian dan apresiasinya kepada awak media di Kalimantan Tengah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Kalteng
atas pemberian rompi pers ini untuk awak media yang menjalankan tugas
jurnalistik. Ini merupakan sebuah
sinergitas yang baik antara Polri dan insan Pers khususnya awak media di
Kalimantan Tengah, sinegitas selama ini juga sudah terjalin dengan baik,”
pungkasnya.