PANGKALAN BUN,KALTENGPOS.CO–
Tindakan tegas
sudah dilakukan
pemerintah
daerah untuk
memberikan efek jera kepada
pelanggar protocol kesehatan.
Bahkan
Tim Satgas
Covid-19 Kabupaten Kotawaringin
Barat (Kobar) mulai
melaksanaan operasi yustisi
penegakan Perbup Nomor
54 Tahun 2020. Penindakan
ini
dimulai sejak Jumat
(9/10) lalu yang dipusatkan di
sekitar Bundaran
Pancasila
Pangkalan Bun.
Para
pengendara yang melintas
diperiksa petugas. Bupati
Kobar Hj Nurhidayah menegaskan,
apa yang
dilakukan ini sebagai upaya
tindakan tegas terhadap mereka
yang melanggar aturan
protokol kesehatan.
Pemeriksaan
oleh tim gabungan
dari berbagai instansi ini
dilakukan kepada para
pengguna jalan secara menyeluruh,
baik pengguna sepeda,
sepeda motor, mobil
dan juga truk barang.
Kegiatan
ini dilakukan sebagai upaya
pendisiplinan masyarakat
terhadap protocol kesehatan. “Kami hanya ingin melindungi masyatakat, bukan untuk menyakiti, sehingga mohon kerja samanya. Kami tidak mau masyarakat terpapar virus corona, sehingga masker adalah satu upaya dalam pencegahan penularannya,†kata Nurhidayah.
Menurut
bupati, pemerintah daerah
terus berupaya menanggulangi
penyebaran Covid-19
di Kobar. Salah satunya dengan
menerbitkan
Perbup
Nomor 54 Tahun 2020
tentang penerapan disiplin
dan
penegakan hokum protokol
kesehatan. Dijelaskan
bupati, pemerintah melalui
Satgas Covid-19
bertindak tegas bukanlah
untuk menghukum, namun
sebagai upaya untuk
melindungi masyarakat.
Mereka
yang terjaring dalam
operasi ini akan didata secara
oleh Satgas Covid- 19.
Nantinya diberi sanksi sosial,
seperti menyapu dan
memungut
sampah di Taman Kota
Pangkalan Bun. Satgas
juga memberikan masker
secara gratis kepada masyarakat
yang kedapatan
tidak
mengenakan masker.
“Gunakan
Masker apabila memang
tidak ingin mendapatkan
sanksi atau
tindakan
tegas. Petugas setiap hari
akan menggelar razia
di beberapa lokasi keramaian,â€
pungkasnya.