PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya mulai dibuka menyusul
dikeluarkannya surat rekomendasi dari Satgas Gugus Covid-19. Beberapa THM di
‘Kota Cantik’ ini khususnya tempat bernyayi ataupun bilyard diketahui sudah
lolos beberapa tahap verifikasi.
Namun dalam penerapan protokol
kesehatan yang sudah di sepakati oleh kedua pihak antara pelaku usaha dan
Satgas Covid-19, ternyata petugas justru masih menemukan beberapa tempat yang belum
memenuhi protokol kesehatan maksimal.
Ya, seperti yang dilakukan oleh
Satgas II Pencegahan Covid-19 Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah di
beberapa tempat bernyanyi, Selasa (11/8) malam.
Menindaklanjuti adanya kebijakan
dari Pemerintah Kota untuk membuka kembali beberapa THM yang diizinkan, anggota kepolisian akhirnya turun untuk
mengecek penerapan protokol kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Rekomendasi sudah
dikeluarkan oleh Satgas Gugus. Hasil pengecekan kita, masih banyaknya
pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang belum sesuai rekomendasi yang
ditentukan,” kata Kasatgas II AKBP Timbul Siregar usai mengecek salah satu
THM.
Wadir Samapta Polda Kalimantan
Tengah itu menjelaskan pihaknya akan kembali merumuskan terkait penerapan protokol
kesehatan di THM dengan Satgas Kota. Kalaupun harus tetap dibuka dan apabila
melanggar akan ada sanksi-sanksi yang akan di terapkan.
“Mayoritas pelanggaran
seperti jaga jarak antar pengunjung, jam tutup melampaui jam 00.00 WIB. Dan
kurangnya personel pengecekan protokol yang belum lengkap,” terang mantan
Kapolres Palangka Raya itu.
Untuk
itu,Timbul menambahkan, untuk pelaku usaha maupun pengunjung diimbau tetap
disiplin menerapkan protokol kesehatan.