PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Posko Lintas Batas (Libas) Sabangau,
Palangka Raya mendapati seorang penumpang travel dengan hasil rapid test
reaktif pada Sabtu (11/7) malam, sekitar pukul 22.30 Wib.
Penumpang perempuan yang belum
diketahui identitasnya tersebut datang dari arah Banjarmasin menggunakan travel
minibus berjenis Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1630 BZ.
Saat memberhentikan mobil yang
kebetulan saat itu sedang hujan, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat yang
sudah ditentukan sebagai syarat masuk ke Kota Palangka Raya terhadap penumpang
yang ada di mobil tersebut.
Mengejutkan, ketika salah satu
penumpang yang duduk di kursi tengah menunjukkan surat pemeriksaan rapid test,
ternyata tertera hasil reaktif.
“Hasil pemeriksaan KTP yang
bersangkutan tercacat dari Kabupaten Kapuas tapi ada ijin domisili di Jalan
Kecipir, Kota Palangka Raya,” kata Kadishub Kota Palangka Raya yang juga Penanggung
Jawab Posko Libas Sebangau dan Pahandut Seberang, Alman P. Pakpahan kepada
Kaltengpos.co, Minggu (12/7).
Menurut keterangan, surat
tersebut didapat oleh perempuan itu setekah melakukan rapid test di Rumah Sakit
Umum Syifa Medika Banjar Baru.
Kemudian, perempuan tersebut
langsung dibawa ke RSUD Kota Palangka Raya menggunakan unit ambulance yang
disiapkan oleh Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan sopir travel asal
Kalsel juga digiring menuju Rumah Sakit untuk dimintai keterangan.
“Kita serahkan ke rumah
sakit untuk lakukan rapid test kembali atau dilakukan swab. Untuk sopirnya
karena travel dari luar kita putar balik untuk kembali ke tujuan awal,”
pungkasnya.