27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Taati Perda Sampah

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menginginkan dan mengimbau agar
masyarakat Kota Cantik menaati peraturan daerah (perda) sampah yang dibuat oleh
Pemko Palangka Raya.

“Harapan
kami selaku dari pemerintah, agar masyarakat dapat menaati perda sampah yang
sudah ada dan dibuat. Agar masyarakat sadar berperilaku hidup bersih,” tegasnya,
kemarin.

Fairid
mengatakan, jika sebelumnya perda sampah tidak maksimal, maka perda yang baru
dibuat dan diterapkan oleh pemko kini secara aturan dan sanksi akan lebih tegas
diberikan. “Saya rasa karena sudah ada aturan itu, dan dibarengi dengan sanksi,
maka ada efek jera. Masyarakat kita pun, pasti akan berubah ke arah yang lebih
baik lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Karhutla Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Menurut
dia, depo juga menjadi pendukung tertata atau terkelolanya sampah di kota ini. Dia
berharap, masyarakat patuh membuang sampah pada tempat dan waktunya.

“Untuk
membuat wajah kota lebih baik, maka nanti TPS-TPS yang ada bakal ditutup dan
diganti dengan depo mini,” ungkap Fairid.

Sementara
itu, Kabid Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim)
Kota Palangka Raya M Alftah mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat untuk
membuang sampah sudah mencapai 62 persen.

“Artinya
itu meningkat dari sebelumnya hanya 60 persen, menjadi 62 persen. Terutama
masyarakat-masyarakat yang berada di kawasan dekat depo-depo sampah. Harapannya
itu dapat lebih baik lagi,” katanya.

Dijelaskan
Alfath, ke depannya TPS yang berjumlah 108 di seluruh Kota Palangka Raya dapat
ditutup secara bertahap. “Kalau untuk di ruas protocol, sudah hampir semuanya
ditutup. Itu juga mengurangi sampah-sampah yang tak terkendali sampai ke
jalan-jalan,” tukas Alfath. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  96 Bakal Paslon Perseorangan Diterima, 14 Ditolak

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menginginkan dan mengimbau agar
masyarakat Kota Cantik menaati peraturan daerah (perda) sampah yang dibuat oleh
Pemko Palangka Raya.

“Harapan
kami selaku dari pemerintah, agar masyarakat dapat menaati perda sampah yang
sudah ada dan dibuat. Agar masyarakat sadar berperilaku hidup bersih,” tegasnya,
kemarin.

Fairid
mengatakan, jika sebelumnya perda sampah tidak maksimal, maka perda yang baru
dibuat dan diterapkan oleh pemko kini secara aturan dan sanksi akan lebih tegas
diberikan. “Saya rasa karena sudah ada aturan itu, dan dibarengi dengan sanksi,
maka ada efek jera. Masyarakat kita pun, pasti akan berubah ke arah yang lebih
baik lagi,” terangnya.

Baca Juga :  Raperda Pengendalian Karhutla Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Menurut
dia, depo juga menjadi pendukung tertata atau terkelolanya sampah di kota ini. Dia
berharap, masyarakat patuh membuang sampah pada tempat dan waktunya.

“Untuk
membuat wajah kota lebih baik, maka nanti TPS-TPS yang ada bakal ditutup dan
diganti dengan depo mini,” ungkap Fairid.

Sementara
itu, Kabid Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim)
Kota Palangka Raya M Alftah mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat untuk
membuang sampah sudah mencapai 62 persen.

“Artinya
itu meningkat dari sebelumnya hanya 60 persen, menjadi 62 persen. Terutama
masyarakat-masyarakat yang berada di kawasan dekat depo-depo sampah. Harapannya
itu dapat lebih baik lagi,” katanya.

Dijelaskan
Alfath, ke depannya TPS yang berjumlah 108 di seluruh Kota Palangka Raya dapat
ditutup secara bertahap. “Kalau untuk di ruas protocol, sudah hampir semuanya
ditutup. Itu juga mengurangi sampah-sampah yang tak terkendali sampai ke
jalan-jalan,” tukas Alfath. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  96 Bakal Paslon Perseorangan Diterima, 14 Ditolak

Terpopuler

Artikel Terbaru