PANGKALAN BUNรขโฌโUntuk
meringankan beban masyarakat di kala Pandemi Covid-19, Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerbitkan
surat edaran tentang pemberian insentif. Kali ini berkaitan dengan stimulus
penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah.
โKami sudah berkonsultasi
dengan bupati Kobar dan mengeluarkan surat edaran kebijakan untuk memberikan
keringanan. Mereka yang wajib perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir bisa
diberikan penundaan,โkata Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, belum lama
ini.
Menurutnya, insentif atau
stimulus untuk masa pajak April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 โ 31
Agustus 2020. Tentu penundaan ini sendiri dengan ketentuan tetap melaporkan
omzet dan pendapatan kepada Bapenda Kobar. Harus ada laporan, tidak
seenaknya sendiri.
โSemoga apa yang
diberikan ini mampu meringankan beban para wajib pajak. Jangan sampai malah
udah dibantu tetap tidak membayar,โujarnya.
Ia juga mengimbau warga
apabila masih banyak yang belum paham bisa mendatangi kantor Bapenda Kobar.
Sehingga nantinya bisa diberikan penjelasan dan pemahaman.