30.6 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025

Bupati Beri Keringanan Tunda Bayar Pajak

PANGKALAN BUNรขโ‚ฌโ€œUntuk
meringankan beban masyarakat di kala Pandemi Covid-19, Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerbitkan
surat edaran tentang pemberian insentif. Kali ini berkaitan dengan stimulus
penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah.

โ€œKami sudah berkonsultasi
dengan bupati Kobar dan mengeluarkan surat edaran kebijakan untuk memberikan
keringanan. Mereka yang wajib perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir bisa
diberikan penundaan,โ€kata Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, belum lama
ini.

Menurutnya, insentif atau
stimulus untuk masa pajak April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 โ€“ 31
Agustus 2020. Tentu penundaan ini sendiri dengan ketentuan tetap melaporkan
omzet dan pendapatan kepada Bapenda Kobar. Harus ada laporan, tidak
seenaknya sendiri.

Baca Juga :  Moeldoko: Ada 30 Lebih Teroris Bakal Tunggangi Aksi Putusan MK

โ€œSemoga apa yang
diberikan ini mampu meringankan beban para wajib pajak. Jangan sampai malah
udah dibantu tetap tidak membayar,โ€ujarnya.

Ia juga mengimbau warga
apabila masih banyak yang belum paham bisa mendatangi kantor Bapenda Kobar.
Sehingga nantinya bisa diberikan penjelasan dan pemahaman.

PANGKALAN BUNรขโ‚ฌโ€œUntuk
meringankan beban masyarakat di kala Pandemi Covid-19, Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerbitkan
surat edaran tentang pemberian insentif. Kali ini berkaitan dengan stimulus
penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah.

โ€œKami sudah berkonsultasi
dengan bupati Kobar dan mengeluarkan surat edaran kebijakan untuk memberikan
keringanan. Mereka yang wajib perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir bisa
diberikan penundaan,โ€kata Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, belum lama
ini.

Menurutnya, insentif atau
stimulus untuk masa pajak April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 โ€“ 31
Agustus 2020. Tentu penundaan ini sendiri dengan ketentuan tetap melaporkan
omzet dan pendapatan kepada Bapenda Kobar. Harus ada laporan, tidak
seenaknya sendiri.

Baca Juga :  Moeldoko: Ada 30 Lebih Teroris Bakal Tunggangi Aksi Putusan MK

โ€œSemoga apa yang
diberikan ini mampu meringankan beban para wajib pajak. Jangan sampai malah
udah dibantu tetap tidak membayar,โ€ujarnya.

Ia juga mengimbau warga
apabila masih banyak yang belum paham bisa mendatangi kantor Bapenda Kobar.
Sehingga nantinya bisa diberikan penjelasan dan pemahaman.

Terpopuler

Artikel Terbaru