28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ancam Hukuman Berat Penyalahgunaan Bansos

PANGKALAN BUN- Hingga saat ini,  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus melakukan
upaya pengawasan dan pemantauan terhadap penyaluran Bantuan Sosial. Mengingat
penyalurannya sudah dilakukan oleh pemerintah sehingga perlu adanya
pendampingan.

Saat ini masih menunggu adanya laporan tersebut karena
masih penyusunan pemberkasan. Sehingga nantinya benar-benar tidak menyalahi
aturan dan tepat sasaran. Apabila menyalahi aturan tentunya ancaman hukumannya sangat
berat.

 “Kami sudah
melakukan berbagai langkah sebagai upaya pendampingan terhadap penyaluran
Bansos. Setelah dilakukan MoU dengan Pemda kami langsung bergerak,”kata
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana.

Disisi lain,  kejaksaan kembali melakukan penyerahan bantuan
kepada warga yang kurang mampu. Karena masih banyak warga yang belum mendapatkan.
Tentunya apa yang diberikan ini dapat membantu dan meringankan beban mereka.
Apalagi dampak Covid-19 membuat masyarakat harus tetap berada dirumah dan berdampak
terhadap ekonomi rumah tangga.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

“Semoga menjadi berkah apa yang kami berikan dan tetap
bermanfaat. Kami ingin melihat dan turun langsung membantu warga,”ujarnya
ketika membagikan di Kelurahan Raja.

Sementara itu Lurah Raja Rangga Kesana, mengapresiasi upaya
dan langkah kejaksaan yang turun langsung membantu warga. Disaat mereka sibuk
dengan tugasnya, tetapi menyempatkan diri membantu masyarakat kurang mampu.

“Kami apresiasi dan ucapkan rasa terimakasih atas
bantuan yang diberikan kepada warga,”pungkasnya.

PANGKALAN BUN- Hingga saat ini,  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus melakukan
upaya pengawasan dan pemantauan terhadap penyaluran Bantuan Sosial. Mengingat
penyalurannya sudah dilakukan oleh pemerintah sehingga perlu adanya
pendampingan.

Saat ini masih menunggu adanya laporan tersebut karena
masih penyusunan pemberkasan. Sehingga nantinya benar-benar tidak menyalahi
aturan dan tepat sasaran. Apabila menyalahi aturan tentunya ancaman hukumannya sangat
berat.

 “Kami sudah
melakukan berbagai langkah sebagai upaya pendampingan terhadap penyaluran
Bansos. Setelah dilakukan MoU dengan Pemda kami langsung bergerak,”kata
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dandeni Herdiana.

Disisi lain,  kejaksaan kembali melakukan penyerahan bantuan
kepada warga yang kurang mampu. Karena masih banyak warga yang belum mendapatkan.
Tentunya apa yang diberikan ini dapat membantu dan meringankan beban mereka.
Apalagi dampak Covid-19 membuat masyarakat harus tetap berada dirumah dan berdampak
terhadap ekonomi rumah tangga.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

“Semoga menjadi berkah apa yang kami berikan dan tetap
bermanfaat. Kami ingin melihat dan turun langsung membantu warga,”ujarnya
ketika membagikan di Kelurahan Raja.

Sementara itu Lurah Raja Rangga Kesana, mengapresiasi upaya
dan langkah kejaksaan yang turun langsung membantu warga. Disaat mereka sibuk
dengan tugasnya, tetapi menyempatkan diri membantu masyarakat kurang mampu.

“Kami apresiasi dan ucapkan rasa terimakasih atas
bantuan yang diberikan kepada warga,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru