Site icon Prokalteng

Inilah Daftar TPS yang Harus Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada

inilah-daftar-tps-yang-harus-menggelar-pemungutan-suara-ulang-pilkada

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Berdasarkan rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kalteng harus
menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.

“Total ada lima TPS yang harus
melaksanakan PSU Pilkada Kalteng 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim,
Jumat (11/12/2020).

Kelima TPS tersebut, jelas Harmain,
masing-masing adalah dua TPS di Kabupaten Barito Utara yakni TPS 06 Desa Hajak
Kecamatan Teweh Baru dan TPS 10 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Kemudian dua TPS di Kabupaten
Kotawaringin Timur yakni TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa
Baru Ketapang dan TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.

Serta satu TPS di Kabupaten
Kotawaringin Barat, yaitu TPS 05 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.

“PSU dijadwalkan akan
dilaksanakan pada Sabtu (12/12/2020) dan Minggu (13/12/2020),” imbuh Harmain.

Sebelumnya Ketua Bawaslu
Kalimantan Tengah, Satriadi kepada prokalteng.co, Jumat (11/12/2020)
mengatakan, penyebab rekomendasi PSU pada sejumlah TPS itu pada umumnya terkait
dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No 10 tahun 2016, yakni lebih
dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.

Exit mobile version