30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Horeee, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan, Total Anggaran Rp42 M

PALANGKA
RAYA-Pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) harusnya sudah
dibayarkan pada bulan sebelumnya, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
saat itu belum mendapat petunjuk dari Pemerintah Pusat. Namun, saat kembali
dihubungi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin
menyebut gaji ke-13 bagi PNS akan segera dibayarkan.

Pihaknya telah
menyurati masing-masing para perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng
untuk melakukan beberapa tahapan guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Misal saja, memperbarui edisi terbaru aplikasi SIM gaji yang telah bagikan,
mengambil daftar gaji di bidang perbendaharaan BKAD dan memverifikasi daftar
gaji yang sudah diambil.

“Gaji ke-13 akan segera
dibagikan, kami sudah menyurati PD untuk melengkapi persyaratannya,” ungkapnya
saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8).

Baca Juga :  Bupati Mura Siap Menangkan Sugianto-Edy Pratowo

Dijelaskannya, penerima
gaji pada tahun ini sebanyak 9.825 PNS dengan total anggaran Rp42 miliar lebih.
Pembayaran ini, lanjut Nuryakin, sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 44
tahun 2020 bahwa penyaluran gaji ke-13 seharusnya Juli 2020, serta penghasilan
yang diberikan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau
tunjangan umum.

“Hal lain yang
diperlukan, yakni melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, stempel
verifikasi sebagai bukti bahwa sudah diverifikasi PPK dan biling pajak,”
tuturnya.

Harapannya, tiap-tiap
PD memasukkan SPP dan SPM pada aplikasi Simda keuangan dan selesai sesuai waktu
yang ditentukan. SPP ditandatangani bendahara pengeluaran, SPM diverifikasi PPK
tiap PD dan selanjutnya SPM diajukan kepada pengguna anggaran untuk
ditandatangani sebagai dasar menerbitkan SP2D gaji atau penghasilan ke-13
tersebut.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah, Pemko Sasar Daerah Pinggiran

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke tiap-tiap PD
agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA-Pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) harusnya sudah
dibayarkan pada bulan sebelumnya, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
saat itu belum mendapat petunjuk dari Pemerintah Pusat. Namun, saat kembali
dihubungi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin
menyebut gaji ke-13 bagi PNS akan segera dibayarkan.

Pihaknya telah
menyurati masing-masing para perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng
untuk melakukan beberapa tahapan guna melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Misal saja, memperbarui edisi terbaru aplikasi SIM gaji yang telah bagikan,
mengambil daftar gaji di bidang perbendaharaan BKAD dan memverifikasi daftar
gaji yang sudah diambil.

“Gaji ke-13 akan segera
dibagikan, kami sudah menyurati PD untuk melengkapi persyaratannya,” ungkapnya
saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8).

Baca Juga :  Bupati Mura Siap Menangkan Sugianto-Edy Pratowo

Dijelaskannya, penerima
gaji pada tahun ini sebanyak 9.825 PNS dengan total anggaran Rp42 miliar lebih.
Pembayaran ini, lanjut Nuryakin, sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 44
tahun 2020 bahwa penyaluran gaji ke-13 seharusnya Juli 2020, serta penghasilan
yang diberikan yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau
tunjangan umum.

“Hal lain yang
diperlukan, yakni melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, stempel
verifikasi sebagai bukti bahwa sudah diverifikasi PPK dan biling pajak,”
tuturnya.

Harapannya, tiap-tiap
PD memasukkan SPP dan SPM pada aplikasi Simda keuangan dan selesai sesuai waktu
yang ditentukan. SPP ditandatangani bendahara pengeluaran, SPM diverifikasi PPK
tiap PD dan selanjutnya SPM diajukan kepada pengguna anggaran untuk
ditandatangani sebagai dasar menerbitkan SP2D gaji atau penghasilan ke-13
tersebut.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah, Pemko Sasar Daerah Pinggiran

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke tiap-tiap PD
agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru