26.7 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Mahfud MD Minta MA Gelar Sidang Sengketa Pilkada dengan Cepat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Mahkamah Agung menggelar sidang
sengketa Pilkada 2020 secara cepat, mudah, dan sederhana. Hal ini tak lepas
dari situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah
Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa
terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada, ini di luar sengketa hasilnya,”
kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil koordinasi, pihak Mahkamah
Agung pun sudah mulai menyiapkan jadwal sidang sengketa Pilkada. Jadwal dibuat
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Mahfud menyebut, Pilkada
serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan
dimulai pada 9 Desember 2020. Atau mundur dari jadwal sebelumnya yang
direncanakan digelar pada September 2020.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

Menurutnya, Pilkada tidak bisa diundur lagi.
Situasi pandemi Covid-19 saat belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.
Sehingga ketika harus menunggu pandemi berakhir, maka akan mempengaruhi proses
pemerintahan.

“Kalau menunggu kapan korona selesai juga
tidak ada yang tahu kapan korona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu
bekerja secara efektif,” pungkas Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Mahkamah Agung menggelar sidang
sengketa Pilkada 2020 secara cepat, mudah, dan sederhana. Hal ini tak lepas
dari situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah
Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa
terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada, ini di luar sengketa hasilnya,”
kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil koordinasi, pihak Mahkamah
Agung pun sudah mulai menyiapkan jadwal sidang sengketa Pilkada. Jadwal dibuat
disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Di sisi lain, Mahfud menyebut, Pilkada
serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan
dimulai pada 9 Desember 2020. Atau mundur dari jadwal sebelumnya yang
direncanakan digelar pada September 2020.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah

Menurutnya, Pilkada tidak bisa diundur lagi.
Situasi pandemi Covid-19 saat belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.
Sehingga ketika harus menunggu pandemi berakhir, maka akan mempengaruhi proses
pemerintahan.

“Kalau menunggu kapan korona selesai juga
tidak ada yang tahu kapan korona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu
bekerja secara efektif,” pungkas Mahfud.

Terpopuler

Artikel Terbaru