28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Penentuan Indikator Kinerja Utama dan Efektifitas Pelaksanaan PSBB di

MENTERI Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020
tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19.

Dalam konsideran pertimbangan
yang merupakan latar belakang dari persetujuan pemberlakukan PSBB di Kota
Palangka Raya, dijelaskan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus
Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi kejadian transmisi lokal
covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya, sehingga PSBB disetujui untuk
diberlakukan. Kementerian Kesehatan juga telah melakukan kajian epidemiologi
dan pertimbangan kesiapan daerah sehingga pemberlakuan PSBB dapat
disetujui  yang dimaksudkan untuk menekan
penyebaran Covid-19 yang sudah semakin meluas penyebarannya.

PSBB di Wilayah Kota Palangka
Raya akan dilaksanakan pada tangggal 11-24 Mei 2020 dimana untuk tahap pertama
akan diterapkan selama 14 hari, didahului sosialisasi dan persiapan serta akan
dievaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Dari penjelasan tersebut maka
indikator kinerja utama dari keberhasilan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya
adalah seberapa cepat/lama dan seberapa besar tingkat perlambatan, pemutusan,
penghentian laju/kecepatan penyebaran kasus terkonfirmasi covid-19.

Sebelum pemberlakuan PSBB,
tentunya diperlukan data base atau data dasar yang menjadi rujukan dan menjadi
tolok ukur dari keberhasilan program PSBB ini. Data base dimaksud paling tidak
terdiri dari: jumlah kasus terkonfirmasi, tingkat penyebaran, laju/kecepatan
penyebaran (penambahan jumlah kasus per satuan waktu), luas dan lokasi sebaran
saat awal/sebelum pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya. Dengan mengetahui
data tersebut, kemudian disusun suatu strategi, kegiatan dan rangkaian kegiatan
penanganan yang tujuannya adalah perlambatan laju/kecepatan, dan/atau
penghentian penyebaran kasus covid-19 pada daerah studi.

Berdasarkan data kasus covid-19
Kota Palangka Raya per tanggal 9 Mei 202 pukul 15.00 WIB yang diterbitkan oleh
Media Centre Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, jumlah orang dalam pemantauan (ODP)
81 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 16 orang, Terkonfirmasi Positif  53 orang, sembuh 14 orang dan meninggal 2
orang.

Tulisan singkat dan sederhana ini
dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa semua kegiatan/rangkaian kegiatan yang
dilakukan dan yang dilarang dilakukan selama program PSBB ini, harus bermuara
pada target kinerja yakni perlambatan laju/kecepatan atau bahkan penghentian
penyebaran kasus covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  KPU Rencanakan Tunda Pilkada Hingga 2021

Panduan dalam melaksanakan PSBB
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)  RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kegiatan, pembatasan kegiatan, kegiatan yang
dikecualikan, kegiatan yang dilarang dan sebagainya secara lengkap dan detail
telah diuraikan dan diatur dalam Permenkes tersebut dan diluar cakupan tulisan
singkat ini.

Penulis yakin bahwa Tim PSBB telah
memiliki kajian yang komprehensif dan rinci serta persiapan yang matang dari
rencana pemberlakuan program PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya. Guna
mengetahui dan mengukur efektifitasnya, tentu dalam implementasinya juga akan
dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).

Monev dilakukan secara periodik
dan terjadwal guna mengetahui sampai sejauh mana target kinerja yakni:
perlambatan laju/kecepatan dan tingkat penyebaran covid-19 di daerah kajian
Kota Palangka Raya dapat dicapai disamping guna mengetahui deviasi (plus atau
minus) dari pelaksanaan serta permasalahan, baik strategis maupun teknis yang
ditemui dalam pelaksanaan PSBB tersebut pada periode monev.

Pada kegiatan monev ini juga
diinventarisasi dan diidentifikasi 
berbagai  kendala/hambatan dalam
pencapaian target indikator kinerja utama serta mencari alternatif solusi dan
memilih/menetapkan salah satu diantaranya.

Penulis juga yakin bahwa Tim PSBB
telah memiliki peta persebaran kasus yang lengkap dan rinci baik tingkat RT,
RW, kelurahan maupun  kecamatan se Kota
Palangka Raya dengan tingkat keyakinan yang memadai. Juga telah dipetakan
bagaimana pola dan tingkat persebaran kasus pada masing-masing klaster yang
telah terverifikasi dan terkonfirmasi di wilayah Kota Palangka Raya.

Kota Palangka Raya dengan luas
wilayah 2.853,52 km², dihuni oleh 275.667 jiwa, terdiri dari 141.179 laki-laki
dan 134.488 perempuan (BPS 2017). Secara administrasi Kota Palangka Raya
terdiri dari 5 kecamatan yakni: Jekan Raya, Bukit Batu, Pahandut, Rakumpit dan
Sabangau. Dari sisi kepadatan penduduk, kecamatan terpadat adalah kecamatan
Jekan Raya dimana sekitar 52% penduduk kota bermukim, dengan tingkat kepadatan
370 jiwa per km². Di Kota Palangka Raya terdapat 30 kelurahan yang tersebar di
5 kecamatan yakni Jekan Raya 4 kelurahan, Bukit Batu 7  kelurahan, Pahandut 6  kelurahan, Rakumpit 7  kelurahan dan Sabangau 6 kelurahan.

Baca Juga :  Semangat Berjuang Sembuh, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di As

Salah satu pertanyaan yang muncul
dari masyarakat adalah, sampai kapan PSBB di Kota Palangka Raya ini
berlangsung? Pertanyaan ini sangat berdasar dan penting karena hal ini
merupakan perhatian dari semua pihak terkait.

Mencermati bunyi diktum ketiga
dari Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota
Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 disebutkan bahwa
pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama inkubasi terpanjang dan dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.

Dengan demikian, masa
pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya sangat tergantung dari
efektifitas pelaksanaan PSBB dalam menghambat, menekan / memperlambat /
menghentikan baik  laju / kecepatan
penyebaran maupun jumlah kasus covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.
Efektifitas program ini sangat tergantung dari kedisiplinan semua pihak terkait
terutama masyarakat Kota Palangka Raya dalam mentaati seluruh
kegiatan/rangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan dan menghentikan seluruh
kegiatan/rangkaian kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat dalam
masa penerapan PSBB.

Mendasarkan pada bunyi diktum
ketiga Kemenkes RI tersebut, sepanjang terdapat bukti penyebaran covid-19 di
Kota Palangka Raya, maka PSBB akan tetap diberlakukan. Sebaliknya jika tidak
terdapat lagi bukti penyebaran covid-19, tentu PSBB segera diakhiri.Untuk itu
mari kita semua mentaati secara disiplin semua ketentuan dalam pelaksanaan
PSBB.

Sebagai kesimpulan, mengingat
telah terjadi peningkatan dan penyebaran covid-19 secara signifikan dan cepat
diiringi kejadian transmisi lokal, PSBB akan dilaksanakan di Wilayah Kota
Palangka Raya mulai tanggal 11 Mei 2020 selama 14 hari untuk tahap pertama,
dimana indikator kinerja utama adalah tingkat perlambatan laju/kecepatan atau
penghentian penyebaran kasus dan penurunan secara signifikan jumlah kasus
covid-19.

Keberhasilan program ini sangat
tergantung dari efektifitas pelaksanaan PSBB dimana faktor  dominan adalah ketaatan dan kedisiplinan
masyarakat dalam mematuhi semua ketentuan dalam PSBB. Semakin cepat indikator
kinerja dicapai semakin cepat PSBB diakhiri dan sebaliknya. Demikian semoga
bermanfaat. Salam Sehat

*** Penulis adalah Alumni KRA 35
Lemhannas RI dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kalteng

MENTERI Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020
tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19.

Dalam konsideran pertimbangan
yang merupakan latar belakang dari persetujuan pemberlakukan PSBB di Kota
Palangka Raya, dijelaskan bahwa telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus
Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi kejadian transmisi lokal
covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya, sehingga PSBB disetujui untuk
diberlakukan. Kementerian Kesehatan juga telah melakukan kajian epidemiologi
dan pertimbangan kesiapan daerah sehingga pemberlakuan PSBB dapat
disetujui  yang dimaksudkan untuk menekan
penyebaran Covid-19 yang sudah semakin meluas penyebarannya.

PSBB di Wilayah Kota Palangka
Raya akan dilaksanakan pada tangggal 11-24 Mei 2020 dimana untuk tahap pertama
akan diterapkan selama 14 hari, didahului sosialisasi dan persiapan serta akan
dievaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Dari penjelasan tersebut maka
indikator kinerja utama dari keberhasilan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya
adalah seberapa cepat/lama dan seberapa besar tingkat perlambatan, pemutusan,
penghentian laju/kecepatan penyebaran kasus terkonfirmasi covid-19.

Sebelum pemberlakuan PSBB,
tentunya diperlukan data base atau data dasar yang menjadi rujukan dan menjadi
tolok ukur dari keberhasilan program PSBB ini. Data base dimaksud paling tidak
terdiri dari: jumlah kasus terkonfirmasi, tingkat penyebaran, laju/kecepatan
penyebaran (penambahan jumlah kasus per satuan waktu), luas dan lokasi sebaran
saat awal/sebelum pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya. Dengan mengetahui
data tersebut, kemudian disusun suatu strategi, kegiatan dan rangkaian kegiatan
penanganan yang tujuannya adalah perlambatan laju/kecepatan, dan/atau
penghentian penyebaran kasus covid-19 pada daerah studi.

Berdasarkan data kasus covid-19
Kota Palangka Raya per tanggal 9 Mei 202 pukul 15.00 WIB yang diterbitkan oleh
Media Centre Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, jumlah orang dalam pemantauan (ODP)
81 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 16 orang, Terkonfirmasi Positif  53 orang, sembuh 14 orang dan meninggal 2
orang.

Tulisan singkat dan sederhana ini
dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa semua kegiatan/rangkaian kegiatan yang
dilakukan dan yang dilarang dilakukan selama program PSBB ini, harus bermuara
pada target kinerja yakni perlambatan laju/kecepatan atau bahkan penghentian
penyebaran kasus covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  KPU Rencanakan Tunda Pilkada Hingga 2021

Panduan dalam melaksanakan PSBB
telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)  RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kegiatan, pembatasan kegiatan, kegiatan yang
dikecualikan, kegiatan yang dilarang dan sebagainya secara lengkap dan detail
telah diuraikan dan diatur dalam Permenkes tersebut dan diluar cakupan tulisan
singkat ini.

Penulis yakin bahwa Tim PSBB telah
memiliki kajian yang komprehensif dan rinci serta persiapan yang matang dari
rencana pemberlakuan program PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya. Guna
mengetahui dan mengukur efektifitasnya, tentu dalam implementasinya juga akan
dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).

Monev dilakukan secara periodik
dan terjadwal guna mengetahui sampai sejauh mana target kinerja yakni:
perlambatan laju/kecepatan dan tingkat penyebaran covid-19 di daerah kajian
Kota Palangka Raya dapat dicapai disamping guna mengetahui deviasi (plus atau
minus) dari pelaksanaan serta permasalahan, baik strategis maupun teknis yang
ditemui dalam pelaksanaan PSBB tersebut pada periode monev.

Pada kegiatan monev ini juga
diinventarisasi dan diidentifikasi 
berbagai  kendala/hambatan dalam
pencapaian target indikator kinerja utama serta mencari alternatif solusi dan
memilih/menetapkan salah satu diantaranya.

Penulis juga yakin bahwa Tim PSBB
telah memiliki peta persebaran kasus yang lengkap dan rinci baik tingkat RT,
RW, kelurahan maupun  kecamatan se Kota
Palangka Raya dengan tingkat keyakinan yang memadai. Juga telah dipetakan
bagaimana pola dan tingkat persebaran kasus pada masing-masing klaster yang
telah terverifikasi dan terkonfirmasi di wilayah Kota Palangka Raya.

Kota Palangka Raya dengan luas
wilayah 2.853,52 km², dihuni oleh 275.667 jiwa, terdiri dari 141.179 laki-laki
dan 134.488 perempuan (BPS 2017). Secara administrasi Kota Palangka Raya
terdiri dari 5 kecamatan yakni: Jekan Raya, Bukit Batu, Pahandut, Rakumpit dan
Sabangau. Dari sisi kepadatan penduduk, kecamatan terpadat adalah kecamatan
Jekan Raya dimana sekitar 52% penduduk kota bermukim, dengan tingkat kepadatan
370 jiwa per km². Di Kota Palangka Raya terdapat 30 kelurahan yang tersebar di
5 kecamatan yakni Jekan Raya 4 kelurahan, Bukit Batu 7  kelurahan, Pahandut 6  kelurahan, Rakumpit 7  kelurahan dan Sabangau 6 kelurahan.

Baca Juga :  Semangat Berjuang Sembuh, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di As

Salah satu pertanyaan yang muncul
dari masyarakat adalah, sampai kapan PSBB di Kota Palangka Raya ini
berlangsung? Pertanyaan ini sangat berdasar dan penting karena hal ini
merupakan perhatian dari semua pihak terkait.

Mencermati bunyi diktum ketiga
dari Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota
Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 disebutkan bahwa
pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama inkubasi terpanjang dan dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.

Dengan demikian, masa
pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya sangat tergantung dari
efektifitas pelaksanaan PSBB dalam menghambat, menekan / memperlambat /
menghentikan baik  laju / kecepatan
penyebaran maupun jumlah kasus covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.
Efektifitas program ini sangat tergantung dari kedisiplinan semua pihak terkait
terutama masyarakat Kota Palangka Raya dalam mentaati seluruh
kegiatan/rangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan dan menghentikan seluruh
kegiatan/rangkaian kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat dalam
masa penerapan PSBB.

Mendasarkan pada bunyi diktum
ketiga Kemenkes RI tersebut, sepanjang terdapat bukti penyebaran covid-19 di
Kota Palangka Raya, maka PSBB akan tetap diberlakukan. Sebaliknya jika tidak
terdapat lagi bukti penyebaran covid-19, tentu PSBB segera diakhiri.Untuk itu
mari kita semua mentaati secara disiplin semua ketentuan dalam pelaksanaan
PSBB.

Sebagai kesimpulan, mengingat
telah terjadi peningkatan dan penyebaran covid-19 secara signifikan dan cepat
diiringi kejadian transmisi lokal, PSBB akan dilaksanakan di Wilayah Kota
Palangka Raya mulai tanggal 11 Mei 2020 selama 14 hari untuk tahap pertama,
dimana indikator kinerja utama adalah tingkat perlambatan laju/kecepatan atau
penghentian penyebaran kasus dan penurunan secara signifikan jumlah kasus
covid-19.

Keberhasilan program ini sangat
tergantung dari efektifitas pelaksanaan PSBB dimana faktor  dominan adalah ketaatan dan kedisiplinan
masyarakat dalam mematuhi semua ketentuan dalam PSBB. Semakin cepat indikator
kinerja dicapai semakin cepat PSBB diakhiri dan sebaliknya. Demikian semoga
bermanfaat. Salam Sehat

*** Penulis adalah Alumni KRA 35
Lemhannas RI dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru