25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Gudang Beras Digerebek, Oplos Beras Gunakan Bahan Kimia

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Kriminal Polres Kobar
berhasil mengungkap adanya gudang pengoplosan beras. Gudang yang berada di
Jalan A. Yani Gang Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kobar, membuat warga heboh.

Pasalnya selama ini tidak pernah menyangka keberadaan
gudang tersebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Bahkan aksi pelaku
sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan berasnya sendiri disebar ke tiga
Kabupaten diantaranya Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Pelaku sendiri
diketahui bernama Lies Juniari (40) tinggal disamping gudang. Penggerebekan ini
sendiri dilakukan pada Sabtu (9/5).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Waka Polres
Kompol Boni Ariefianto mengatakan, pelaku saat ini masih dimintai keterangan
terkait aksinya. Dan pengungkapan ini sendiri berdasarkan adanya laporan
masyarakat yang merasa resah.

Keresahan ini sendiri disebabkan karena adanya perdagangan
beras yang tidak sesuai dengan ukuran, timbangan jumlah dalam hitungan.
Sehingga mereka melaporkan ke pihak kepolisian berkaitan dengan ukuran beras
yang selama ini dinilai tidak sesuai. Polisi yang mendapatkan laporan langsung
melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

“Kami temukan barang bukti ribuan kilogram beras baik
yang masih dalam karung ataupun ditutup terpal. Kami selidiki ternyata banyak
beras yang sudah busuk dan dioplos dengan beras baru,”katanya.

Baca Juga :  Penyusunan Perencanaan RKPD Tahun 2021 Menggunakan Aplikasi SIPD

Pengakuan pelaku sendiri bahwa aksi kejahatannya sudah
dilakukan sejak 2015. Dengan modus membeli beras dari pulau Jawa dengan ukuran
5 kg, 10 kg hingga 20 kg. Sesampainya di gudang tersebut pelaku langsung
mengurangi timbangannya dan mencampurkan beras baru.

Kemudian beras yang selama ini tidak laku,  ditarik dari warung-warung untuk dioplos
dengan beras terbaru. Ironisnya beras kondisinya sudah dalam keadaan busuk
serta ada kutu dimanfaatkan kembali oleh pelaku. Caranya dicampur dengan
menggunakan bahan kimia untuk membuat beras lebih bersih dan jauh dari kutu.

“Setelah dipastikan bersih dan layak, pelaku langsung
memasukkannya ke karung dan menjahit dengan peralatan yang dimilikinya. Merasa
aman dan nyaman akhirnya beras didistribusikan ke warung-warung baik yang ada
di Kobar, Lamandau ataupun Sukamara,”pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan
sebanyak 2.340 kilogram beras sisa hasil oplosan. Pelaku dikenakan pasal tindak
pidana perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun
penjara.(son)

BARANG BUKTI

• 1 ( satu ) Unit Truck Box Merk Mitshubisi Fusi type
Canter Cold Diesel warna kuning dengan Nomor TNKB KH 8948 GJ.

Baca Juga :  Pangkas Reformasi Birokrasi

 

Bb beras di truck

• 53 ( lima puluh tiga ) sak beras ukuran 9 kg merk
Belimbing.

• 43 ( empat puluh tiga ) sak beras ukuran 5 kg merk
Belimbing.

• 33 ( tiga puluh tiga ) sak beras ukuran 9 kg merk
Cendrawasih.

• 49 ( empat puluh sembilan ) sak beras ukuran 9 kg merk
Piala Mas.

• 3 ( tiga ) buah alat jahit beras merk New Log.

• 1 ( satu ) buah alat timbangan beras Merk Camry.

• 3 ( tiga) rol benang jahit merk Unicorn.

• 2 ( dua ) botol aluminium phosphide 56 % insektisida
ukuran 1 liter.

• 1 ( satu ) botol aluminum phosphide merk Quickphos.

• 2 ( dua ) buah alat terbuat dari potongan galon air 5
liter yang berisi bubuk aluminium phosphide.

• 1 ( satu ) buah terpal warna biru ukuran 10 meter.

• 39 ( tiga puluh sembilan ) lembar karung Belimbing ukuran
5 kg.

• 45 ( empat puluh lima ) lembar karung Piala Emas.

• 100 ( seratus ) lembar karung Cendrawasih.

 

BB Beras yg di gudang

* Cendrawasih 30 sak ukuran 9 kg

* Piala mas 19 sak ukuran 9 kg

* Belimbing 27 sak ukuran 9 kg

* Belimbing 35 sak ukuran 5 kg

* Piala mas 11 sak ukuran 5 kg

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Kriminal Polres Kobar
berhasil mengungkap adanya gudang pengoplosan beras. Gudang yang berada di
Jalan A. Yani Gang Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kobar, membuat warga heboh.

Pasalnya selama ini tidak pernah menyangka keberadaan
gudang tersebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Bahkan aksi pelaku
sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan berasnya sendiri disebar ke tiga
Kabupaten diantaranya Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Pelaku sendiri
diketahui bernama Lies Juniari (40) tinggal disamping gudang. Penggerebekan ini
sendiri dilakukan pada Sabtu (9/5).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Waka Polres
Kompol Boni Ariefianto mengatakan, pelaku saat ini masih dimintai keterangan
terkait aksinya. Dan pengungkapan ini sendiri berdasarkan adanya laporan
masyarakat yang merasa resah.

Keresahan ini sendiri disebabkan karena adanya perdagangan
beras yang tidak sesuai dengan ukuran, timbangan jumlah dalam hitungan.
Sehingga mereka melaporkan ke pihak kepolisian berkaitan dengan ukuran beras
yang selama ini dinilai tidak sesuai. Polisi yang mendapatkan laporan langsung
melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

“Kami temukan barang bukti ribuan kilogram beras baik
yang masih dalam karung ataupun ditutup terpal. Kami selidiki ternyata banyak
beras yang sudah busuk dan dioplos dengan beras baru,”katanya.

Baca Juga :  Penyusunan Perencanaan RKPD Tahun 2021 Menggunakan Aplikasi SIPD

Pengakuan pelaku sendiri bahwa aksi kejahatannya sudah
dilakukan sejak 2015. Dengan modus membeli beras dari pulau Jawa dengan ukuran
5 kg, 10 kg hingga 20 kg. Sesampainya di gudang tersebut pelaku langsung
mengurangi timbangannya dan mencampurkan beras baru.

Kemudian beras yang selama ini tidak laku,  ditarik dari warung-warung untuk dioplos
dengan beras terbaru. Ironisnya beras kondisinya sudah dalam keadaan busuk
serta ada kutu dimanfaatkan kembali oleh pelaku. Caranya dicampur dengan
menggunakan bahan kimia untuk membuat beras lebih bersih dan jauh dari kutu.

“Setelah dipastikan bersih dan layak, pelaku langsung
memasukkannya ke karung dan menjahit dengan peralatan yang dimilikinya. Merasa
aman dan nyaman akhirnya beras didistribusikan ke warung-warung baik yang ada
di Kobar, Lamandau ataupun Sukamara,”pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan
sebanyak 2.340 kilogram beras sisa hasil oplosan. Pelaku dikenakan pasal tindak
pidana perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun
penjara.(son)

BARANG BUKTI

• 1 ( satu ) Unit Truck Box Merk Mitshubisi Fusi type
Canter Cold Diesel warna kuning dengan Nomor TNKB KH 8948 GJ.

Baca Juga :  Pangkas Reformasi Birokrasi

 

Bb beras di truck

• 53 ( lima puluh tiga ) sak beras ukuran 9 kg merk
Belimbing.

• 43 ( empat puluh tiga ) sak beras ukuran 5 kg merk
Belimbing.

• 33 ( tiga puluh tiga ) sak beras ukuran 9 kg merk
Cendrawasih.

• 49 ( empat puluh sembilan ) sak beras ukuran 9 kg merk
Piala Mas.

• 3 ( tiga ) buah alat jahit beras merk New Log.

• 1 ( satu ) buah alat timbangan beras Merk Camry.

• 3 ( tiga) rol benang jahit merk Unicorn.

• 2 ( dua ) botol aluminium phosphide 56 % insektisida
ukuran 1 liter.

• 1 ( satu ) botol aluminum phosphide merk Quickphos.

• 2 ( dua ) buah alat terbuat dari potongan galon air 5
liter yang berisi bubuk aluminium phosphide.

• 1 ( satu ) buah terpal warna biru ukuran 10 meter.

• 39 ( tiga puluh sembilan ) lembar karung Belimbing ukuran
5 kg.

• 45 ( empat puluh lima ) lembar karung Piala Emas.

• 100 ( seratus ) lembar karung Cendrawasih.

 

BB Beras yg di gudang

* Cendrawasih 30 sak ukuran 9 kg

* Piala mas 19 sak ukuran 9 kg

* Belimbing 27 sak ukuran 9 kg

* Belimbing 35 sak ukuran 5 kg

* Piala mas 11 sak ukuran 5 kg

Terpopuler

Artikel Terbaru