31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perekonomian Tetap Jalan, Berikut Penetapan Jam Operasional Pasar dan

PALANGKA RAYA – Jam operasional pasar ataupun tempat usaha,
selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Palangka Raya akan
dibatasi.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota Nomor 07
Tahun 2020 yang mempedomani setiap kegiatan penerapan PSBB. Selama 14 hari
kedepan atau selama PSBB, di dalam Perwali juga berisi tentang jam operasional
pasar maupun tempat usaha.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Wali
Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah menyampaikan hal tersebut, untuk membatasi
ruang gerak orang atau barang demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan
memperkuat upaya penanganan kesehatan dan dampak sosial dan ekonomi akibat
pndemi Covid-19.

“Setiap daerah memang diberikan kesempatan,  mengatur wilayahnya masing-masing sesuai kebutuhan
dasar diwilayah tersebut,” jelas Umi Mastikah.

Baca Juga :  Gubernur Minta Perusahaan Tambang Sediakan Bus Sekolah

Namun, disini Pemerintah Kota masih memberikan kesempatan
bagi pelaku dagang atau usaha untuk membuka usahanya supaya roda perekonomian
di Kota Palangka Raya masih tetap berjalan.

Adapun perubahan jam operasional yang tertera di Perwali
yakni untuk pasar Kahayan, pasar Besar, Rajawali, dan Datah Manuah, waktu
operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pasar subuh dan blauran diizinkan untuk membuka lapaknya
selama masa PSBB namun dengan ketentuan 03.00 WIB hingga 07.00 WIB. Dan 16.00
WIB hingga 19.00 WIB untuk pasar Baluran.

Pasat modern atau toko swalayan akan diperbolehkan buka
09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Serta para pelaku usaha seluruh bidang yang diberi
kesempatan seperti pasar modern tapi 30 menit lebih lama dengan batas waktu
19.30 WIB.

Baca Juga :  Beri Surprise di HUT TNI, Kapolda: Ini Bukti Sinergitas TNI-Polri

“Yang kita harapkan masyarakat membatasi kegiatannya.
Kalau tidak perlu dirumah saja dan membatasi diri guna mendukung PSBB yang
lancar dan sukses untik menekan mata rantai Covid-19,” pungkas Umi. 

PALANGKA RAYA – Jam operasional pasar ataupun tempat usaha,
selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Palangka Raya akan
dibatasi.

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota Nomor 07
Tahun 2020 yang mempedomani setiap kegiatan penerapan PSBB. Selama 14 hari
kedepan atau selama PSBB, di dalam Perwali juga berisi tentang jam operasional
pasar maupun tempat usaha.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Wakil Wali
Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah menyampaikan hal tersebut, untuk membatasi
ruang gerak orang atau barang demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan
memperkuat upaya penanganan kesehatan dan dampak sosial dan ekonomi akibat
pndemi Covid-19.

“Setiap daerah memang diberikan kesempatan,  mengatur wilayahnya masing-masing sesuai kebutuhan
dasar diwilayah tersebut,” jelas Umi Mastikah.

Baca Juga :  Gubernur Minta Perusahaan Tambang Sediakan Bus Sekolah

Namun, disini Pemerintah Kota masih memberikan kesempatan
bagi pelaku dagang atau usaha untuk membuka usahanya supaya roda perekonomian
di Kota Palangka Raya masih tetap berjalan.

Adapun perubahan jam operasional yang tertera di Perwali
yakni untuk pasar Kahayan, pasar Besar, Rajawali, dan Datah Manuah, waktu
operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pasar subuh dan blauran diizinkan untuk membuka lapaknya
selama masa PSBB namun dengan ketentuan 03.00 WIB hingga 07.00 WIB. Dan 16.00
WIB hingga 19.00 WIB untuk pasar Baluran.

Pasat modern atau toko swalayan akan diperbolehkan buka
09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Serta para pelaku usaha seluruh bidang yang diberi
kesempatan seperti pasar modern tapi 30 menit lebih lama dengan batas waktu
19.30 WIB.

Baca Juga :  Beri Surprise di HUT TNI, Kapolda: Ini Bukti Sinergitas TNI-Polri

“Yang kita harapkan masyarakat membatasi kegiatannya.
Kalau tidak perlu dirumah saja dan membatasi diri guna mendukung PSBB yang
lancar dan sukses untik menekan mata rantai Covid-19,” pungkas Umi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru