29.4 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Wawali Ikuti Rapat Paripurna ke-8

PALANGKA
RAYA รขโ‚ฌโ€œ Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengikuti rapat paripurna
ke-8 masa sidang III tahun sidang 2020 delapan DPRD Kota Palangka Raya secara
video conference (vicon) Rabu malam (8/7). Agenda rapat paripurna sendiri
terkait Laporan Tim Pelapor Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD
Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 yang berisikan pendapat akhir
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam
kegiatan tersebut umi membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin, yang mohon maaf tidak bisa hadir dan mengikuti giat paripurna karena
ada kegiatan lain.

รขโ‚ฌล“Pada
proses pembentukan raperda ini, sudah melalui berbagai proses tahapan-tahapan
dan mekanisme hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah,รขโ‚ฌย ucap.

Baca Juga :  Keluarga TikTok

Hal
itu juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan
Pembentukan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2019.

Dikatakannya,
setelah mendengarkan penyampaian dari tim pelapor pembahasan raperda tentang
laporan pertanggung jawaban APBD Kota Palangka Raya. Pihaknya menyetujui
laporan tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

รขโ‚ฌล“Kami
bersyukur bahwa raperda yang disusun tersebut dapat diselesaikan pembahasannya
secara baik dan tepat pada rapat panitia khusus DPRD Kota dengan Pemerintah Kota
Palangka Raya,รขโ‚ฌย tutup umi.ร‚ 

PALANGKA
RAYA รขโ‚ฌโ€œ Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengikuti rapat paripurna
ke-8 masa sidang III tahun sidang 2020 delapan DPRD Kota Palangka Raya secara
video conference (vicon) Rabu malam (8/7). Agenda rapat paripurna sendiri
terkait Laporan Tim Pelapor Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD
Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2019 yang berisikan pendapat akhir
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam
kegiatan tersebut umi membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin, yang mohon maaf tidak bisa hadir dan mengikuti giat paripurna karena
ada kegiatan lain.

รขโ‚ฌล“Pada
proses pembentukan raperda ini, sudah melalui berbagai proses tahapan-tahapan
dan mekanisme hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah,รขโ‚ฌย ucap.

Baca Juga :  Keluarga TikTok

Hal
itu juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan
Pembentukan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2019.

Dikatakannya,
setelah mendengarkan penyampaian dari tim pelapor pembahasan raperda tentang
laporan pertanggung jawaban APBD Kota Palangka Raya. Pihaknya menyetujui
laporan tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

รขโ‚ฌล“Kami
bersyukur bahwa raperda yang disusun tersebut dapat diselesaikan pembahasannya
secara baik dan tepat pada rapat panitia khusus DPRD Kota dengan Pemerintah Kota
Palangka Raya,รขโ‚ฌย tutup umi.ร‚ 

Terpopuler

Artikel Terbaru