27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Serap Anggaran Rp63 Miliar, Selama Status Darurat

KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan tugasnya, mulai tanggap darurat hingga Senin (8/6) masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah mengucurkan anggaran sesuai bidang serta seksi didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.

“Anggaran digunakan mulai tanggap darurat, hingga Senin Tanggal 8 Juni 2020 sebesar Rp63.637.881.970 miliar,” ungkap Panahatan Sinaga.

Menurut Sinaga, anggaran tersebut digunakan penanganan Covid-19, baik operasional posko-posko, pelaksanaan delapan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tergabung dalam bidang dan seksi, juga dukungan kepada SOPD diluar delapan yang menerima anggaran.

“Termasuk Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) Kabupaten pertama, dan Tahap dua senilai Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI Kota Imbau Salat Id di Rumah Masing-masing

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas ini, mengakui dalam penggunaan anggaran memang sesuai kebutuhan, dan penggunaan anggaran kalau tidak tepat, maka dikoreksi sesuai aturan undang-undang tanggap darurat.

“Kita harus berkomitmen secara jelas untuk penggunaan tersebut,” bebernya.

Dirinya berharap adanya PSBB di Kapuas dapat menggugah masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan (cuci tangan, jaga jarak, pakai masker, dan polda hidup bersih juga sehat), dan new normal. Salah satunya sosialisasi dilakukan, baik Gugus Tugas kabupaten, maupun kecamatan, dan desa/kelurahan agar proaktif.

“Keberhasilan ini adalah tanggungjawab bersama, terutama kepatuhan masyarakat mengikuti ketentuan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan tugasnya, mulai tanggap darurat hingga Senin (8/6) masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah mengucurkan anggaran sesuai bidang serta seksi didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.

“Anggaran digunakan mulai tanggap darurat, hingga Senin Tanggal 8 Juni 2020 sebesar Rp63.637.881.970 miliar,” ungkap Panahatan Sinaga.

Menurut Sinaga, anggaran tersebut digunakan penanganan Covid-19, baik operasional posko-posko, pelaksanaan delapan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang tergabung dalam bidang dan seksi, juga dukungan kepada SOPD diluar delapan yang menerima anggaran.

“Termasuk Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) Kabupaten pertama, dan Tahap dua senilai Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI Kota Imbau Salat Id di Rumah Masing-masing

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas ini, mengakui dalam penggunaan anggaran memang sesuai kebutuhan, dan penggunaan anggaran kalau tidak tepat, maka dikoreksi sesuai aturan undang-undang tanggap darurat.

“Kita harus berkomitmen secara jelas untuk penggunaan tersebut,” bebernya.

Dirinya berharap adanya PSBB di Kapuas dapat menggugah masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan (cuci tangan, jaga jarak, pakai masker, dan polda hidup bersih juga sehat), dan new normal. Salah satunya sosialisasi dilakukan, baik Gugus Tugas kabupaten, maupun kecamatan, dan desa/kelurahan agar proaktif.

“Keberhasilan ini adalah tanggungjawab bersama, terutama kepatuhan masyarakat mengikuti ketentuan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru