PALANGKA RAYA – Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya mulai Senin 11 Mei 2020 besok,
Pemerintah Kota Palangka Raya membuat sejumlah aturan untuk warganya terutama
untuk pengguna jalan.
Salah satunya ialah pengurangan kapasitas tiap penumpang
kendaraan serta diberlakukannya jam malam di wilayah kota Palangka Raya, mulai Senin (11/5).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, memaparkan,
sejumlah aturan untuk pengguna jalan sudah ditetapkan dan rencananya diterapkan
oleh Petugas dilapangan.
“Sepeda motor dibatasi hanya untuk mengangkut
barang. Mode transportasi lainnya membatasi jumlah penumpang maksimal 50% dari
kapasitas normal,”katanya.
Selain hal tersebut, Hemat menyampaikan bahwa akan ada
pemberlakuan jam malam di wilayah Papangka Raya. Jam malam meliputi pukul 19.30
WIB sampai dengan 06.00 WIB.
“Bagi yang melanggar di kenakan sanksi penahanan KTP
dan karantina mandiri,” tegasnya.
Sejumlah peraturan memang sudah dirancang dan ditegaskan
oleh Pemerintah Kota Palangka Raya seperti halnya kota-kota lain yang sudah
menerapkan PSBB.
Walaupun, begitu
ekonomi masyarakat diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya namun tetap
dalam protokol kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk mengatasi permaslahan ekonomi, pelaku warung usaha
makanan diperbolehkan buka namun tidak diperbolehkan untuk melayani makan
ditempat.
Pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00 WIB samai
dengan 13.00 WIB. Serta toko swalayan buka pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00
WIB.
Tidak lupa ia mengimbau, untuk seluruh warga agar
senantias menggunakan masker tiap keluar rumah ataupun sedang berkendara.
Hal ini dilakukan, sehubungan penerapan PSBB di Kota
Palangka Raya.tidak lain dan tidak bukan untuk menekan angka penyebaran Virus
Corona di Kota Palangka Raya.