28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

ABUPI Kalteng Siap Kelola Pengoperasian Pelabuhan Segintung

PALANGKA RAYA – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia
(ABUPI) Koordinator Kalimantan Tengah dipercaya untuk mengelola pengoperasian
Pelabuhan Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan. Itu sesuai dengan kesepakatan
bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Seruyan dengan ABUPI Koordinator Kalteng tentang Pengelolaan dan
Pengoperasian Serta Pengembangan Pelabuhan Laut Segintung.

“MoU antara ABUPI dengan Pemkab Seruyan  tentang Pengelolaan dan Pengoperasian Serta
Pengembangan Pelabuhan Laut Segintung, telah ditandatangani bersama tertanggal
25 April 2019 di Palangka Raya. Berselang satu bulan lebih sejak
penandatanganan MoU, diterbitkan izin pengoperasian pelabuhan kepada Kepala
Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Segintung, berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.545/AL.308/DJPL Tanggal
11 Juni 2019,” kata Koordibator ABUPI Kalteng M Guntur Syaban, Selasa
(9/7).

Baca Juga :  180 Personel Polda Kalteng Naik Pangkat

Selanjutnya sesuai maksud MoU, bahwa Pengoperasian
Pelabuhan Teluk Segintung akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Itu
dilakukan melalui mekanisme  berdasarkan
konsesi atau bentuk kerja Sama lainnya, dari penyelenggara pelabuhan sesuai
dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Guna merealisasikan rencana pengelolaan dan
pengoperasian Pelabuhan Laut Segintung, sesuai Ketentuan, Kami ABUPI Kalimantan
Tengah telah mulai menyusun langkah-langkah positif. Ituu diawali dengan rapat
koordinasi tanggal 8 Mei 2019, pembahasan tindak lanjut rencana aksi pengoperasian
Pelabuhan Teluk Segintung,” ucapnya.

Dia mengatakan, ABUPI juga telah melakukan pendekatan dan
berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dalam wilayah Kabupaten Seruyan
guna membantu proses pencepatan pengoperasian Pelabuhan Teluk Segintung. Adapun
dinas/instansi di Kabupaten Seruyan yang berkepentingan dalam hal proses
pencepatan pengoperasian pelabuhan tersebut ialah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan
Nasional, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Baca Juga :  Produksi Ikan Menurun, Waspada Ancaman Banjir dan Longsor

“Berdasarkan koordinasi dengan istansi terkait, kami
memperoleh gambaran kondisi jalan terkini yang menghubungkan Pelabuhan Laut
Teluk Segintung menuju arah pusat-pusat Industri sawit (CPO) di daerah belakang
(Hinterland) Pelabuhan. Faktanya, masih belum dapat dilalui secara umum,
khususnya oleh armada angkutan CPO yang berkapasitas 5 ton s/d 10 ton, yang
nantinya akan melintas rutin pada jalan raya tersebut, dari Pabrik CPO menuju
arah Pelabuhan Laut sebagai Terminal Point terakhir. Dan itu menjadi perhatian
bersama untuk segera melakukan peningkatan kualitas jalan,” pungkasnya.
(arj/OL)

PALANGKA RAYA – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia
(ABUPI) Koordinator Kalimantan Tengah dipercaya untuk mengelola pengoperasian
Pelabuhan Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan. Itu sesuai dengan kesepakatan
bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Seruyan dengan ABUPI Koordinator Kalteng tentang Pengelolaan dan
Pengoperasian Serta Pengembangan Pelabuhan Laut Segintung.

“MoU antara ABUPI dengan Pemkab Seruyan  tentang Pengelolaan dan Pengoperasian Serta
Pengembangan Pelabuhan Laut Segintung, telah ditandatangani bersama tertanggal
25 April 2019 di Palangka Raya. Berselang satu bulan lebih sejak
penandatanganan MoU, diterbitkan izin pengoperasian pelabuhan kepada Kepala
Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Segintung, berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.545/AL.308/DJPL Tanggal
11 Juni 2019,” kata Koordibator ABUPI Kalteng M Guntur Syaban, Selasa
(9/7).

Baca Juga :  180 Personel Polda Kalteng Naik Pangkat

Selanjutnya sesuai maksud MoU, bahwa Pengoperasian
Pelabuhan Teluk Segintung akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Itu
dilakukan melalui mekanisme  berdasarkan
konsesi atau bentuk kerja Sama lainnya, dari penyelenggara pelabuhan sesuai
dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Guna merealisasikan rencana pengelolaan dan
pengoperasian Pelabuhan Laut Segintung, sesuai Ketentuan, Kami ABUPI Kalimantan
Tengah telah mulai menyusun langkah-langkah positif. Ituu diawali dengan rapat
koordinasi tanggal 8 Mei 2019, pembahasan tindak lanjut rencana aksi pengoperasian
Pelabuhan Teluk Segintung,” ucapnya.

Dia mengatakan, ABUPI juga telah melakukan pendekatan dan
berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dalam wilayah Kabupaten Seruyan
guna membantu proses pencepatan pengoperasian Pelabuhan Teluk Segintung. Adapun
dinas/instansi di Kabupaten Seruyan yang berkepentingan dalam hal proses
pencepatan pengoperasian pelabuhan tersebut ialah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan
Nasional, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Baca Juga :  Produksi Ikan Menurun, Waspada Ancaman Banjir dan Longsor

“Berdasarkan koordinasi dengan istansi terkait, kami
memperoleh gambaran kondisi jalan terkini yang menghubungkan Pelabuhan Laut
Teluk Segintung menuju arah pusat-pusat Industri sawit (CPO) di daerah belakang
(Hinterland) Pelabuhan. Faktanya, masih belum dapat dilalui secara umum,
khususnya oleh armada angkutan CPO yang berkapasitas 5 ton s/d 10 ton, yang
nantinya akan melintas rutin pada jalan raya tersebut, dari Pabrik CPO menuju
arah Pelabuhan Laut sebagai Terminal Point terakhir. Dan itu menjadi perhatian
bersama untuk segera melakukan peningkatan kualitas jalan,” pungkasnya.
(arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru