PALANGKA RAYA–Belum lama ini, aliansi mashasiswa yang ada di
Kalteng menggelar demo terkait tuntutan pengesahan terhadap Rancangan
Undang-Undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Anggota Komisi C DPRD
Kalteng Duwel Rawing pada dasarnya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU
tersebut.
Tetapi, jika melihat ranah dari
proses pembuatan undang-undang ini, maka hal itu ranahnya adalah DPR dan bukan
DPRD. Dalam demo oleh mahasiswa itu mendesak agar DPRD Kalteng mengusulkan
percepatan pengesahan RUU tersebut.
“Terkait RUU PKS itu pada intinya
kami mendukung. Hanya saja ranahnya bukan DPRD tetapi ranah pusat karena
berkenaan dengan undang-undang,†katanya saat diwawancarai di gedung DPRD
Kalteng, belum lama ini.
Diungkapkan Duwel Rawing,
pihaknya belum mengetahui hambatan apa yang terjadi di pusat sehingga
pengesahan RUU tersebut sampai saat ini belum disahkan. Kalau melihat
substansinya memang undang-undang tersebut memang sangat diperlukan.
Ia menilai, masyarakat semakin membuka
diri terkait kasus kekerasan ini, artinya semakin terlihat banyak kasus
kekerasan yang terungkap. Bisa jadi, kata dia, kasus kekerasan ini bukanlah hal
baru yang terjadi melainkan sudah terjadi sejak lama.
“Cuma di masa lalu itu tak banyak
yang mengungkapkannya karena itu termasuk citra diri dan keluarga hingga disembunyikan,â€
ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Untuk itu, dengan keterbukaan
sekarang ini pihkanya menilai undang-undang itu perlu segera direspons.
Mengingat di Indonesia kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tercatat
cukup tinggi. (abw/ila/ctk/nto)