27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sebelum Tutup, PT KBK Wajib Lakukan Hal Ini

KASONGAN – Perusahaan Pertambangan PT KBK wajib membayar pesangon
karyawan. Hal ini seiring dengan rencana perusahaan tersebut bakal ditutup.
Bahkan, perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Tengah
Kabupaten Katingan ini, telah melakukan pengurangan tenaga kerja secara
bertahap.

Pasalnya perusahaan tambang emas
terbesar di Katingan itu, sudah habis areal dan deposit kandungan emas di areal
mereka, sehingga harus berhenti dari aktivitas tambang. Oleh sebab itu
Pemerintah Katingan mengingatkan PT KBK, agar melakukan pembayaran pesangon
untuk karyawan.

“Mereka (PT KBK) sejak Juni 2019
ini, melakukan pengurangan karyawan sekitar 15 hingga 20 persen tenaga kerja
mereka,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Yossy. kepada
wartawan baru-baru ini.

Baca Juga :  Bantuan Untuk Korban Kebakaran Tumbang Rungan Mulai Berdatangan

Menurut Yossi, pihak perusahaan
KBK harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan sesuai Undang -undang No 13 tahun
2003, yakni membayar pesangon karyawan mereka yang dilakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) secara bertahap.

Selain itu yang juga menjadi
kewajiban perusahaan tersebut, KBK ini juga wajib melakukan reklamasi areal
tambang mereka sebelum tutup, dan hengkang dari Katingan pada 2020 mendatang.

“Hal ini juga menjadi kewajiban
perusahaan agar tak menimbulkan permasalahan lingkungan dikemudian hari,”
tandasnya. (eri/aza/ctk/nto)

KASONGAN – Perusahaan Pertambangan PT KBK wajib membayar pesangon
karyawan. Hal ini seiring dengan rencana perusahaan tersebut bakal ditutup.
Bahkan, perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Tengah
Kabupaten Katingan ini, telah melakukan pengurangan tenaga kerja secara
bertahap.

Pasalnya perusahaan tambang emas
terbesar di Katingan itu, sudah habis areal dan deposit kandungan emas di areal
mereka, sehingga harus berhenti dari aktivitas tambang. Oleh sebab itu
Pemerintah Katingan mengingatkan PT KBK, agar melakukan pembayaran pesangon
untuk karyawan.

“Mereka (PT KBK) sejak Juni 2019
ini, melakukan pengurangan karyawan sekitar 15 hingga 20 persen tenaga kerja
mereka,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Yossy. kepada
wartawan baru-baru ini.

Baca Juga :  Bantuan Untuk Korban Kebakaran Tumbang Rungan Mulai Berdatangan

Menurut Yossi, pihak perusahaan
KBK harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan sesuai Undang -undang No 13 tahun
2003, yakni membayar pesangon karyawan mereka yang dilakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) secara bertahap.

Selain itu yang juga menjadi
kewajiban perusahaan tersebut, KBK ini juga wajib melakukan reklamasi areal
tambang mereka sebelum tutup, dan hengkang dari Katingan pada 2020 mendatang.

“Hal ini juga menjadi kewajiban
perusahaan agar tak menimbulkan permasalahan lingkungan dikemudian hari,”
tandasnya. (eri/aza/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru