26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Dukung Penerapan Peraturan Menteri Keuangan

PALANGKA RAYA– Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kantor Perbendaharaan (DJPb)
Provinsi Kalteng serta Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan koordinasi melalui
video conference, Selasa (7/7).

Untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Bunga/Subsidi Margin untuk kredit/pembiayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam rangka mendukung pelaksanaan program
pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan tersebut diisi dengan arahan dari
Pemerintah Provinsi Kalteng, yang diwakili Asisten II Administrasi Perekonomian
dan Pembangunan Drs. H, Nurul Edy, M.Si, mengenai sosialisasi petunjuk teknis
pemberian subsidi tersebut di atas oleh Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan
Provinsi Kalteng, Ratih Hapsari Kusumawardani. Setelah itu sesi tanya jawab.

Kegiatan ini dihadiri Bank Indonesia (BI),
Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kalteng, serta Industri Jasa Keuangan di
wilayah Kalteng, baik Perbankan maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Sampai dengan akhir Triwulan 1 2020 memang
terjadi penurunan pertumbuhan perekonomian, hampir di seluruh dunia sebagai
akibat dari pandemi Covid-19. Namun demikian pertumbuhan perekonomian Indonesia
masih bernilai positif, yakni 1,3 persen,” ucap Kepala Kanwil DJPb Provinsi
Kalteng, Ratih Hapsari Kusumawardani.

Baca Juga :  Petugas Pilkada Maksimal Berusia 50 Tahun


Ketua KADIN Provinsi Kalteng, Tugiyo


Menurut dia, hal tersebut berbanding terbalik
dengan perekonomian Singapura, Eropa, Perancis dan Tiongkok, yang
pertumbuhannya bernilai negatif, masing-masing sebesar negatif 2,2 persen,
negatif 3,3 persen, negatif 5,4 persen dan negatif 6,8 persen. Selain itu,
Ratih Hapsari Kusumawardani juga memaparkan tata cara pengajuan subsidi bunga
dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Ketua KADIN Provinsi Kalteng,
Tugiyo menyampaikan, dampak dari pandemi Covid 19 sangat besar bagi para pelaku
usaha. “Saya sangat berharap agar kebijakan tersebut diterapkan dengan baik,
sehingga ini dapat membantu pelaku usaha untuk kembali pulih dari dampak pandemi
ini,”katanya.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Ati Mulyati SE

Baca Juga :  Transmigran Jawa di Desa Tanjung Harapan Satu Suara Dukung Ben-Ujang


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, Ati
Mulyati, menambahkan, terdapat lebih dari 60 koperasi serta hampir 5000 pelaku
UMKM, yang terdampak pandemi Covid 19 dan sangat mengharapkan bantuan dengan
adanya kebijakan ini.

“Pada kesempatan tersebut juga seluruh Lembaga
Jasa keuangan menyampaikan akan sepenuhnya mendukung penerapan dan pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar dapat bersama-sama
memulihkan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Kalteng,” kata dia.

Otto Fitriandy menjelaskan, untuk
menindaklanjuti kegiatan dimaksud, Kantor OJK Kalteng juga akan melakukan
koordinasi lanjutan dengan beberapa pihak. Antara lain Asosiasi Lembaga Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, KADIN dan asosiasi lainnya. Dalam rangka memastikan
penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan
tepat sasaran.

“Sehingga seluruh pihak
yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor UMKM, dapat merasakan
manfaatnya,” tandas dia.

PALANGKA RAYA– Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kantor Perbendaharaan (DJPb)
Provinsi Kalteng serta Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan koordinasi melalui
video conference, Selasa (7/7).

Untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Bunga/Subsidi Margin untuk kredit/pembiayaan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam rangka mendukung pelaksanaan program
pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan tersebut diisi dengan arahan dari
Pemerintah Provinsi Kalteng, yang diwakili Asisten II Administrasi Perekonomian
dan Pembangunan Drs. H, Nurul Edy, M.Si, mengenai sosialisasi petunjuk teknis
pemberian subsidi tersebut di atas oleh Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan
Provinsi Kalteng, Ratih Hapsari Kusumawardani. Setelah itu sesi tanya jawab.

Kegiatan ini dihadiri Bank Indonesia (BI),
Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kalteng, serta Industri Jasa Keuangan di
wilayah Kalteng, baik Perbankan maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Sampai dengan akhir Triwulan 1 2020 memang
terjadi penurunan pertumbuhan perekonomian, hampir di seluruh dunia sebagai
akibat dari pandemi Covid-19. Namun demikian pertumbuhan perekonomian Indonesia
masih bernilai positif, yakni 1,3 persen,” ucap Kepala Kanwil DJPb Provinsi
Kalteng, Ratih Hapsari Kusumawardani.

Baca Juga :  Petugas Pilkada Maksimal Berusia 50 Tahun


Ketua KADIN Provinsi Kalteng, Tugiyo


Menurut dia, hal tersebut berbanding terbalik
dengan perekonomian Singapura, Eropa, Perancis dan Tiongkok, yang
pertumbuhannya bernilai negatif, masing-masing sebesar negatif 2,2 persen,
negatif 3,3 persen, negatif 5,4 persen dan negatif 6,8 persen. Selain itu,
Ratih Hapsari Kusumawardani juga memaparkan tata cara pengajuan subsidi bunga
dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Ketua KADIN Provinsi Kalteng,
Tugiyo menyampaikan, dampak dari pandemi Covid 19 sangat besar bagi para pelaku
usaha. “Saya sangat berharap agar kebijakan tersebut diterapkan dengan baik,
sehingga ini dapat membantu pelaku usaha untuk kembali pulih dari dampak pandemi
ini,”katanya.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Ati Mulyati SE

Baca Juga :  Transmigran Jawa di Desa Tanjung Harapan Satu Suara Dukung Ben-Ujang


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, Ati
Mulyati, menambahkan, terdapat lebih dari 60 koperasi serta hampir 5000 pelaku
UMKM, yang terdampak pandemi Covid 19 dan sangat mengharapkan bantuan dengan
adanya kebijakan ini.

“Pada kesempatan tersebut juga seluruh Lembaga
Jasa keuangan menyampaikan akan sepenuhnya mendukung penerapan dan pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar dapat bersama-sama
memulihkan perekonomian Indonesia, khususnya di wilayah Kalteng,” kata dia.

Otto Fitriandy menjelaskan, untuk
menindaklanjuti kegiatan dimaksud, Kantor OJK Kalteng juga akan melakukan
koordinasi lanjutan dengan beberapa pihak. Antara lain Asosiasi Lembaga Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, KADIN dan asosiasi lainnya. Dalam rangka memastikan
penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan
tepat sasaran.

“Sehingga seluruh pihak
yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor UMKM, dapat merasakan
manfaatnya,” tandas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru