PALANGKA
RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, saat ini
masyarakat memang diimbau melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun ada beberapa pengecualian bila ada hal
yang mendesak dan bersifat harus keluar rumah, maka masyarakat tersebut diperbolehkan
keluar rumah. Penanganan pencegahan virus Covid-19 di Kota Palangka Raya, tegas
dia, menjadi tugas bersama pemerintah dengan masyarakat, maka dari itu
masyarakat diminta mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Disampaikannya,
dengan seiring adanya kebijakan dari gubernur dan wali kota Palangka Raya
tentang penerapan social distancing
dan physical distancing di Kota
Palangka Raya, masyarakat diimbau lebih baik melakukan kegiatan di rumah atau
familiarnya hastag #DIRUMAHAJA.
“Pemerintah
dan masyarakat harus menyatukan pola pikir, saling bahu membahu untuk menangani
masalah pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ucapnya dalam video
imbauannya beberapa waktu lalu.
Ia
mengungkapkan, menjaga satu sama lain sangatlah penting. Masyarakat diimbau
tetap di rumah, dan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dan Kalteng yang
bertugas menangani dan mencegah penyebaran virus tersebut. Menurutnya satu
orang saja yang tidak peduli dengan imbauan pemerintah, maka menjadi bumerang
bagi orang di sekitarnya. Seperti yang disampaikan sebelumnya, kebijakan ini diterapkan
bukan untuk membatasi, namun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Penerapan
kebijakan ini adalah merupakan bentuk betapa sayangnya kami dengan masyarakat
Kota Palangka Raya, maka dari itu kami mohon bantu kami dengan cara jaga
kesehatan dengan berdiam diri di rumah saja,” pungkasnya.