PALANGKA RAYA – Tidak terlaksananya beberapa kali rilis
perkembangan penanganan Virus Corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Kalteng, mendapat perhatian serius Komisi Informasi (KI)
Kalteng.
Padahal, pemerintah provinsi melalui
satuan teknis terkait (Gugus tugas) semestinya dapat melakukan pelayanan
informasi, memberikan kemudahan dalam akses informasi seluas-luasnya kepada
publik, dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring atau online, terkait perkembangan
wabah Covid-19.
“Karena menurut UU, informasi
tersebut termasuk masuk pada kategori Informasi yang wajib diumumkan secara
serta-merta. Karena itu, KI Kalteng mendorong pelaksanaannya pun diupayakan
secara maksimal. Ada banyak pihak yang berharap updating data dilakukan
simultan dan berkala minimal tiap hari, terutama kalangan media,” kata M Roziqin,
salah satu Anggota KI Kalteng saat dikonfirmasi per telepon, Rabu (8/4/2020).
Menurut Roziqin, semestinya pelayanan
informasi yang terhambat pada beberapa hari yang lalu, cukup menjadi
pembelajaran agar hari-hari ke depan tidak terulang kembali. Sebab publik
sangat berharap informasi tersebut aktual dan real time disampaikan mengingat
urgenitas.
Ia menjelaskan, sesuai UU tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi tentang bencana alam seperti
kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman,
epidemik, wabah, kejadian luar biasa, termasuk iInformasi tentang jenis,
persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular,
harus diumumkan update karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sebab jika tidak (dilakukan
simultan/berkala), maka yang dikhawatirkan adalah publik merangkum sendiri
informasi yang ia dengar atau baca dari luar sumber resmi, yang mana hal ini
justru berpotensi tidak akurat, berasal dari asumsi, dan rawan menyesatkan
karena berimplikasi menjadi kabar hoax,†tegas dia.
Karena itu, lanjutnya,
mengupayakan adanya sistem data informasi terkait Penanganan darurat kesehatan
akibat Covid-19 secara real time kepada masyarakat adalah sangat penting.
“Mekanisme pers rilis itu
adalah salah satu dari sekian cara. Teknologi sudah kian memudahkan, mengunggah
di website atau teknis lainnya yang mudah diakses, bisa dilakukan. Poin
pentingnya adalah updating penerbitan informasi publik yang akurat, benar,
mudah dijangkau, serta dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” pungkas
dia.